Jayapura, (KT)– Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kematian tragis Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya (9), yang ternyata meregang nyawa di rumahnya sendiri di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, sebelum jasadnya dibuang ke laut oleh ayah tirinya, MN.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5), membeberkan kronologi kejadian yang menyita perhatian publik tersebut.
Menurut AKBP Fredrickus, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (7/4) siang. MN diduga mencekik korban hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Setelah korban tidak bernyawa, MN memasukkan jasad Ananda ke dalam sebuah baskom hitam dan menutupinya dengan kain sarung, agar terlihat seperti tumpukan pakaian kotor,” jelas Kapolresta.
MN kemudian membawa baskom berisi jasad anak tirinya ke sebuah perahu milik temannya yang ia pinjam. Ia melaju sekitar 1,7 kilometer ke tengah laut dari lokasi rumah.
“Di tengah laut, pelaku mengikat kaki korban menggunakan tali nilon, lalu menambahkan pemberat berupa karung berisi batu. Setelah itu, tubuh korban dibuang ke laut dan tenggelam bersama pemberat tersebut. MN lalu kembali ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa,” ungkap Kapolresta.
Selama beberapa hari berikutnya, MN bahkan berpura-pura turut mencari korban yang dilaporkan hilang, hingga akhirnya penyelidikan polisi mengarah padanya. MN ditangkap di rumahnya pada Jumat (16/5), setelah polisi merampungkan serangkaian proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.