Jayapura, Papua, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,4 kilogram. Dua pelaku, yakni seorang Warga Negara Indonesia berinisial YO (33) dan seorang Warga Negara Asing asal Papua Nugini berinisial GM, berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dramatis di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) sekitar pukul 09.00 WIT.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K.
“Awalnya kami mendapat informasi terkait dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar di sekitar kawasan Argapura. Setelah dilakukan pemantauan, tim mendapati dua pelaku tengah berboncengan dengan sepeda motor dan membawa barang mencurigakan,” jelas AKP Febry.
Saat hendak dihentikan, kedua pelaku mencoba melarikan diri, bahkan sempat melawan arus lalu lintas menuju tanjakan kantor Walikota Jayapura. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya tim berhasil menghentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 50 plastik bening besar dan 326 plastik bening sedang berisi ganja, ditambah satu karung beras 5 kg yang juga berisi ganja. Total berat barang bukti mencapai 7,4 kilogram,” ungkap AKP Febry.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura. Kami akan terus tingkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus jaringan narkotika, baik lokal maupun lintas negara,” tutup AKP Febry.
Penulis: Subhan