Jayapura, (KT) — Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz terus memperkuat upaya penegakan hukum di Papua. Pada Jumat, 16 Mei 2025, Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat No. B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Tersangka diserahkan bersama 36 barang bukti, termasuk dua senapan SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit Toyota Hilux, serta dokumen rekening bank atas nama tersangka.
“Tindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan akan terus kami perkuat demi menjaga stabilitas wilayah,” tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.
Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Dua jaksa penuntut umum, Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., hadir dalam proses pemeriksaan akhir serta verifikasi berkas dan barang bukti.
Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya terkait kepemilikan dan peredaran senjata api. “Laporkan kepada aparat jika melihat hal mencurigakan. Mari bersama menjaga kedamaian Papua,” ujarnya.
Satgas Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menindak tegas jaringan pelaku kriminal bersenjata demi menciptakan Papua yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.