Polresta Jayapura Kota, (KT)– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggelar razia terhadap pedagang minuman keras (miras) ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu malam (18/6), sekitar pukul 22.00 WIT.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, guna menciptakan Kota Jayapura yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, membenarkan adanya razia tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (19/6). Ia menyatakan bahwa gangguan Kamtibmas kerap kali dipicu oleh penyalahgunaan miras.
“Minuman keras menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mengambil langkah preventif dengan menertibkan penjual miras yang tidak memiliki izin,” ujar AKP Febry.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pedagang beserta barang bukti berupa 54 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Para pemilik miras tengah menjalani pemeriksaan dan pendataan. Sementara itu, barang bukti telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur,” tambahnya.
AKP Febry juga menyampaikan bahwa penertiban akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang dikenal rawan peredaran miras ilegal, seperti sepanjang Jalan Poros Entrop, yang kerap dijuluki masyarakat dengan istilah “Ada-Ada”.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara maksimal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kota Jayapura,” tutup AKP Febry.
Penulis: Danu