Polresta Jayapura Kota, (KT) – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga pria diamankan di kawasan Jalan Hanurata, Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (18/6) sore, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Salah satu pelaku merupakan warga negara asing asal Papua Nugini.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MP (24), SS (21), dan JS (18) yang merupakan WNA asal Papua Nugini.
Menurut AKP Febry, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal terkait rencana peredaran ganja dari Kampung Mosso menuju Kota Jayapura menggunakan sepeda motor.
“Setelah informasi dikantongi, tim segera bergerak dan melakukan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus ketiganya di lokasi kejadian,” ujar AKP Febry.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan, salah satu pelaku sempat mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota polisi. Namun, berkat kesigapan petugas, ketiganya berhasil diamankan tanpa korban.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dibungkus dalam plastik hitam dan putih. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 18 Juni 2025,” tegas AKP Febry.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Danu