WAMENA, (KT) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah (Mamteng) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap strategis untuk kemajuan daerah, yaitu Ranperda tentang batas wilayah dan Ranperda tentang pajak daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mamteng, Samani Karoba, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang berlangsung di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (18/7/2025).
Menurut Samani, pengajuan Ranperda pajak menjadi prioritas karena selama ini regulasi mengenai pemungutan pajak di Kabupaten Mamberamo Tengah belum berjalan secara optimal. Hal ini berdampak pada rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Kami melihat belum ada payung hukum yang kuat untuk memaksimalkan sektor ini, sehingga penting bagi DPRK untuk mendorong Ranperda pajak agar PAD bisa meningkat,” jelasnya.
Ranperda tentang batas wilayah juga menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan dan kejelasan wilayah hukum, yang bisa berdampak pada perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Samani mengajak seluruh pemangku kepentingan di eksekutif, termasuk Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mendukung pembahasan hingga pengesahan kedua Ranperda tersebut.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar kedua Ranperda ini bisa segera dibahas, disahkan, dan diberlakukan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Samani juga mengapresiasi kerja keras jajaran eksekutif dalam menyusun dokumen RPJMD 2025–2029 sebagai pijakan arah pembangunan lima tahun ke depan.