Jayapura, (KT)-Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap YA (46), pelaku penikaman yang menyebabkan Soni Matuan (29) meninggal dunia. Kasus ini awalnya terungkap setelah korban mengalami kecelakaan tunggal di depan Kantor Pelni Argapura pada Senin, 27 Juli 2025.
Korban yang saat itu mengendarai mobil Toyota Innova, diketahui mengalami kecelakaan. Namun, ketika dievakuasi, petugas menemukan luka tikam di dada kanan korban. Sayangnya, Soni Matuan meninggal dunia sore harinya sekitar pukul 15.15 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 5 / / VII / 2025 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA. Dari penyelidikan tersebut, terungkap kronologi kejadian yang sebenarnya.
Peristiwa bermula saat korban dan rekannya tiba di daerah Entrop untuk membeli minuman keras. Ketika memarkirkan kendaraannya, mobil korban tak sengaja menyenggol kendaraan pelaku. Hal ini memicu perkelahian antara keduanya.
“Saat terjadi perselisihan, pelaku langsung menusuk korban di dada kanan. Setelah menusuk, pelaku langsung kabur. Korban yang terluka mencoba mengendarai mobilnya menuju rumah sakit, namun ia mengalami kecelakaan di Argapura, tepat di depan Kantor Pelni,” jelas Kompol Dewa.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, tim Resmob yang berada di lapangan mengumpulkan informasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, tim Resmob berhasil meringkus pelaku berinisial YA di sekitar Polimak III, Distrik Jayapura Selatan.
Saat ini, YA dan barang bukti berupa gunting dengan gagang warna hitam telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.