Jayapura, (KT)- Polresta Jayapura Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Pada hari Rabu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIT, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (26) di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 400 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi. “Setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung bergerak cepat ke Terminal Mesran. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan paket-paket ganja yang dibungkus plastik dan dilakban merah di dalam tas ransel milik tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, mewakili Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain:
* 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja.
* 2 kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam.
* Potongan lakban merah.
* Satu tas ransel hitam merek Vans yang digunakan pelaku.
Setelah penangkapan, BP langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
AKP Febry Pardede menegaskan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan, preemtif, dan represif demi mewujudkan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba,” tutupnya.