Polisi Jayawijaya Ringkus Pengedar Sabu di Wamena

Polisi Jayawijaya Ringkus Pengedar Sabu di Wamena

Wamena, Papua, (KT) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hom-Hom, Olala, Wamena, pada Jumat pagi (29/8/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Satresnarkoba.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, menjelaskan kronologi penangkapan:
* Pukul 10.48 WIT: Tim menerima informasi intelijen tentang dugaan kepemilikan narkotika di sebuah rumah kontrakan.
* Pukul 11.00 WIT: Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
* Pukul 11.10 WIT: Polisi menangkap tersangka N yang baru saja selesai melakukan transaksi narkotika.
* Pukul 11.20 WIT: Penggeledahan di rumah tersangka menemukan dua paket sabu dalam plastik bening.
* Pukul 11.35 WIT: Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Dua paket plastik bening kecil berisi sabu.
* Dua bong (alat isap sabu).
* Satu kotak handphone yang di dalamnya berisi sedotan, korek, dan plastik kecil.

Kapolres Bimantara menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Ia juga menambahkan bahwa Polres Jayawijaya akan terus meningkatkan operasi di lapangan untuk memberantas peredaran narkotika dan minuman keras, baik lokal maupun ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jayawijaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *