Jayawijaya, (KT) – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya telah menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini mencakup tersangka dan barang bukti, dan kini kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena.
Proses Tahap II ini dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, di Kantor Kejari Jayawijaya. Kedua tersangka, Sapto Adi Patria Gren dan Yusuf Makulita, didampingi oleh penasihat hukum mereka, Yance Tenouye. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Jayawijaya sejak 1 September 2025.
Daftar Barang Bukti yang Diserahkan:
* 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang
* 1 koper hitam
* 1 magazen SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
* 10 anak busur besi
* 4 buah ring, 3 pipa besi, dan 1 bol rakitan
* 4 amunisi tajam kaliber 5,56 mm
* 2 amunisi kaliber .38 SPC
* 1 kaleng rokok dan 1 noken as motor
Sebelum diserahkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, proses Tahap II dinyatakan selesai pada pukul 14.00 WIT, dan kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Wamena. Keduanya mengakui perbuatan mereka.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya B.T.S.T.K., M.H., menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Darurat terkait tindak pidana kepemilikan senjata api.