JAYAPURA, (KT)– Tim Resmob Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku kriminal remaja dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz-2025. Kedua pelaku dibekuk di lokasi berbeda atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen.
Detail Kasus dan Pelaku
1. Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan)
• Pelaku berinisial VB (17).
• Dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Polsek Heram, terkait aksi Curat pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIT.
• VB mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik korban Indo Dini, warga Kotaraja.
2. Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
• Pelaku berinisial YW (19).
• Dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Polsek Abepura, terkait kasus Curanmor pada 20 September 2025.
• YW mencuri salah satu unit motor dari showroom milik korban bernama Matnuri di wilayah Abepura.
Kompol Dewa menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek masing-masing (Polsek Heram dan Polsek Abepura) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang dibuat oleh korban.
Komitmen Operasi Sikat Cartenz-2025
Kompol Dewa menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota dan jajarannya akan memberikan dukungan penuh dalam pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus Curanmor, Curat, dan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di wilayah Kota Jayapura selama Operasi Sikat Cartenz-2025.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat jika mengetahui atau melihat adanya pelaku kejahatan yang dikenali beraksi di lingkungan mereka.