Jayapura, (KT)– Upaya keras Polresta Jayapura Kota dalam memberantas kejahatan jalanan membuahkan hasil. Tiga pria yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota dalam Operasi Sikat Cartenz-2025.

Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, K, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, saat ditemui di Mapolresta pada Jumat (3/10) siang.
Pelaku dan Barang Bukti
Kompol Dewa menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap semalam meliputi:
• MH (19) dan WEY (21), keduanya adalah pelaku utama Curanmor.
• FHC (21), bertindak sebagai penadah motor hasil curian.
Dari tangan sindikat ini, Polisi berhasil menyita total 10 unit sepeda motor (R2) dari berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan.
Modus Operandi dan Keuntungan Sindikat
Menurut keterangan Kompol Dewa, kelompok ini disinyalir telah beraksi lebih dari tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan situasi sepi dan kemudian merusak fungsi kontak kendaraan untuk mencurinya.
Lebih lanjut, pelaku Curanmor menjual motor hasil curian kepada penadah (FHC). Kemudian, penadah menjual kembali motor tersebut kepada pihak lain, meraup keuntungan bersih sekitar Rp 1 Juta hingga Rp 2 Juta per unit.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Para pelaku Curanmor (MH dan WEY) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku penadahan (FHC) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Polresta Jayapura Kota berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan jalanan, khususnya 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), yang sangat meresahkan masyarakat Kota Jayapura,” tegas Kasat Reskrim Kompol Dewa Ditya.