Jayapura, (KT)– Upaya pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) oleh Polresta Jayapura Kota membuahkan hasil signifikan. Tim patroli rutin bersama Tim Resmob Polresta berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) hanya beberapa saat usai ia melancarkan aksinya di Jalan Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat (3/10) siang.

Penangkapan Kilat Berkat Patroli Intensif
Pelaku berinisial RW alias Obet (45), warga Ampera Jayapura, berhasil diringkus kurang dari satu jam setelah melakukan Curas terhadap korban bernama Heriyanto (48). Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar pesisir Pantai Hamadi.
Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Kompol Dewa Ditya menjelaskan bahwa dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025, Polresta Jayapura Kota dan jajaran Polsek meningkatkan intensitas patroli siang dan malam. Saat tim melintas di lokasi kejadian, mereka menemukan korban, Heriyanto, yang terkapar akibat dianiaya oleh pelaku.
“Saat melintas, anggota menemukan korban dalam keadaan terkapar akibat dianiaya oleh pelaku, dan ada masyarakat yang berteriak minta tolong. Anggota kami langsung singgah dan mendengarkan peristiwa yang dialami korban,” ungkap Kompol Dewa Ditya.
Pelaku Ditangkap, Rekan Masih Buron
Korban menderita penganiayaan setelah terlibat perdebatan dengan dua pelaku, RW dan rekannya, yang berhasil mengambil tas pinggang korban.
Melihat kehadiran Polisi, pelaku RW berusaha melarikan diri ke arah pantai. Anggota Resmob dan Patroli langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya RW berhasil dibekuk.
Dari tangan RW, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,3 Juta (dari total kerugian Rp 13 Juta) milik korban. Selain itu, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 milik pelaku juga turut diamankan di lokasi.
“Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Pihak Kepolisian masih akan melakukan pengejaran terhadap rekan RW yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kompol Dewa Ditya.
Atas perbuatannya, RW dan rekannya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.