Demi CLBK, Pria di Jayapura Culik Anak Kandung Mantan Kekasih; Pelaku Ditangkap!

Jayapura, (KT)– Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) ditangkap Polresta Jayapura Kota setelah nekat membawa lari anak kandung mantan kekasihnya. Motif pelaku diketahui karena ingin merajut kembali hubungan asmara yang sempat kandas atau Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK).

Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II Kotaraja, Distrik Abepura, pada Jumat (3/10) sekitar Pukul 13.00 WIT.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolresta pada Senin (6/10) pagi.

Kronologi dan Penangkapan Cepat
Kasat Reskrim Kompol Dewa Gede Ditya menerangkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh nenek korban, Falesca (61), mengenai dugaan penculikan terhadap cucunya, Aldo (7).

“Siang saat kejadian (Jumat, 3/10) sekitar Pukul 12.00 WIT, nenek korban meminta tolong kepada cucunya untuk ke kios membelikan sesuatu. Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku di depan kios,” jelas Kompol Dewa Ditya.

Pelaku YU alias Ongen kemudian membujuk, lalu menarik korban naik ke atas motor Honda Beat Street hitam dan membawanya pergi bersama seorang rekan pelaku tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Informasi penculikan ini sempat viral di media sosial, sehingga anggota Kepolisian yang merespon laporan segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa korban berada di seputaran APO Kali, Distrik Jayapura Utara.

“Pihak Kepolisian langsung ke lokasi dan berhasil menemukan korban bersama dengan pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kompol Dewa. Korban langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga pada malam hari setelah penemuan.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kompol Dewa Ditya memaparkan bahwa motif utama pelaku adalah karena ia ingin kembali merajut asmara dengan ibu kandung korban, di mana mereka berdua sebelumnya pernah memiliki hubungan dan tinggal bersama selama empat tahun.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku YU alias Ongen akan diproses hukum dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku disangkakan Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diambil langkah-langkah Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh pihak Keluarga,” tegas Kasat Reskrim.
Penulis: Subhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *