Berkas Lengkap, Satreskrim Polresta Jayapura Kota Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Kakek BN ke Kejaksaan

JAYAPURA KOTA, (KT)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencabulan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (4/3/2026) pagi.
Pelimpahan ini dilakukan terhadap tersangka seorang pria berinisial BN (58), yang diduga kuat melakukan pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf “b” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang kami terima pada tanggal 4 November 2025 lalu terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Tim penyidik Unit PPA telah bekerja maraton untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat,” ungkap AKP Laurensius Wayne.

Dalam proses penyerahan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan. Penyerahan tersangka BN diterima langsung oleh JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini hingga persidangan.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen penuh Polresta Jayapura Kota dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Ia memastikan setiap penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak main-main dengan kasus kejahatan terhadap anak. Proses Tahap II ini adalah bukti keseriusan kami dalam menuntaskan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka BN disangkakan melanggar Pasal 415 huruf “b”, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penulis: Edgard

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *