JAYAPURA, (KT) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali membuktikan ketajaman taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Distrik Abepura, Minggu (01/03/2026).
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan respons cepat atas laporan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal di Kota Jayapura.
Kronologi Kejadian: Hilang Saat Buka Puasa
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian menyasar seorang ibu rumah tangga di Jalan Kali Acai, Kelurahan Yobe. Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam miliknya (PA 5223 RQ) di depan rumah sekitar pukul 17.40 WIT untuk melaksanakan ibadah buka puasa.
“Sekitar pukul 18.40 WIT, saat korban hendak keluar rumah untuk membuang sampah, ia terkejut mendapati motornya sudah raib dari lokasi parkir. Korban pun langsung bergerak cepat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., mewakili Kapolresta Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen.
Penyisiran Tengah Malam dan Penangkapan Pelaku
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Numbay langsung melakukan olah TKP dan pendalaman informasi. Tak butuh waktu lama bagi tim pemburu ini untuk mengendus keberadaan pelaku.
• Identitas Pelaku: Seorang pria berinisial AA (19).
• Lokasi Penangkapan: Kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
• Waktu Penangkapan: Senin dini hari pukul 01.30 WIT.
“Berbekal bukti permulaan yang kuat, tim melakukan penyisiran di wilayah Entrop dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti. Bersamanya, kami turut mengamankan barang bukti satu unit motor Scoopy milik korban yang belum sempat berpindah tangan,” tambah AKP Wayne.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian (Pasal 363 KUHP) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa tidak ada ruang aman bagi kriminalitas di Bumi Port Numbay.












