SETARA Institute: Intervensi TNI dalam Kasus Andrie Yunus Adalah Sabotase Penegakan Hukum

Direktur Setara Institute Hendardi

JAKARTA, (KT)– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, memberikan respons keras terhadap perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam pernyataan persnya pada 19 Maret 2026, Hendardi menilai munculnya klaim sepihak dari Puspom TNI di tengah penyidikan Polri merupakan bentuk sabotase yang berpotensi mengaburkan fakta dan melindungi aktor intelektual.

Inkonsistensi Data: TNI vs Polri
Hendardi menyoroti adanya perbedaan signifikan antara temuan Polda Metro Jaya dan klaim Puspom TNI yang dirilis pada 18 Maret kemarin.
• Klaim Puspom TNI: Menyatakan telah mengamankan 4 anggota Denma BAIS TNI (inisial NDP, SL, BHW, dan ES).
• Temuan Polda Metro Jaya: Mengidentifikasi 2 pelaku (inisial BAC dan MAK) dan menduga adanya jaringan yang lebih luas (lebih dari 4 orang) berdasarkan kerapian eksekusi lapangan.

“Perbedaan narasi ini bukan sekadar masalah teknis, tapi merupakan plot twist yang membingungkan publik dan berpotensi menginterupsi progresivitas penyidikan Polri yang sebelumnya sudah cukup meyakinkan,” ujar Hendardi.

Tiga Poin Desakan SETARA Institute
Hendardi menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berakhir pada “kambing hitam” di level lapangan. Berikut adalah poin-poin utamanya:

1. Pembentukan TGPF oleh Presiden
Mengingat adanya ego sektoral dan potensi konflik kepentingan, Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan mengorkestrasi Polri, Komnas HAM, Panja Komisi III DPR, dan tim independen masyarakat sipil agar pengungkapan kasus bersifat objektif dan tuntas hingga ke aktor intelektual.

2. Tolak Peradilan Militer
Ada indikasi kuat upaya penggiringan kasus ini ke ranah peradilan militer. Hendardi mengingatkan secara tegas:
• Berdasarkan Tap MPR No. VII Tahun 2000, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.
• Membawa kasus ini ke peradilan militer dianggap sebagai pengingkaran hukum dasar dan berisiko menciptakan impunitas.

3. Evaluasi Total BAIS TNI
Jika keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) terbukti, hal ini merupakan penyimpangan fungsi intelijen yang sangat serius.
• BAIS seharusnya menjadi alat deteksi dini ancaman negara, bukan alat intimidasi terhadap warga negara yang kritis.
• Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF untuk mempertanggungjawabkan keterlibatan bawahan mereka.

Penegakan Hukum demi Keadilan Demokrasi
Hendardi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengusutan tuntas kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi demokrasi Indonesia. Penegakan hukum yang transparan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjamin rasa aman bagi para aktivis yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

“Jangan sampai institusi negara digunakan untuk membungkam suara kritis. Keadilan untuk Andrie Yunus adalah keadilan bagi seluruh masyarakat sipil,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *