Menjamin Hak Konstitusional di Tengah Perbedaan: Negara Tak Boleh Diskriminatif dalam Perayaan Idulfitri 1447 H

Direktur Setara Institute Hendardi

JAKARTA – Perbedaan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah merupakan realitas sosiologis sekaligus bagian tak terpisahkan dari kebinekaan Indonesia.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya resistensi, baik dari oknum pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat, terhadap warga Muhammadiyah yang merayakan Idulfitri pada 20 Maret 2026—sehari lebih awal dari ketetapan Sidang Isbat Pemerintah.

SETARA Institute mencatat sejumlah insiden diskriminatif yang mencoreng wajah toleransi kita:
1. Sukabumi: Pelarangan penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk salat Id dengan alasan harus linear dengan keputusan pusat.
2. Kabupaten Barru: Pencegatan dan pemaksaan pembubaran jemaah di Masjid Nurul Tajdid, yang notabene adalah aset mandiri organisasi.
3. Sukoharjo: Larangan pelaksanaan ibadah oleh kepala desa di Kedungwinong.

Merespons rentetan peristiwa tersebut, SETARA Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara
Pembatasan dan penghalangan ibadah salat Idulfitri bagi warga yang memiliki keyakinan waktu berbeda adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). Negara wajib menjamin keamanan setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya tanpa tekanan.
2. Forum Internum yang Tidak Boleh Diintervensi
Perbedaan kriteria penentuan hari raya masuk dalam ranah forum internum (keyakinan batiniah) yang bersifat absolut. Tidak ada pihak manapun—baik negara, ormas lain, maupun masyarakat umum—yang berhak mengintervensi atau menyeragamkan keyakinan tersebut. Toleransi adalah conditio sine qua non (syarat mutlak) dalam Indonesia yang majemuk.
3. Negara Bukan Milik Satu Kelompok (Anti-Favoritisme)
Pemerintah, sebagai representasi formal negara, harus konsisten menjalankan mandat Pancasila sebagai negara “Satu untuk Semua”. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau melakukan praktik favoritisme dengan hanya mengistimewakan kelompok yang sejalan dengan keputusan birokrasi, sambil menafikan hak kelompok lain.
4. Redefinisi Posisi Pandangan Keagamaan dalam Kebijakan
Pemerintah cenderung keliru dalam memposisikan pandangan keagamaan tertentu (termasuk fatwa MUI) sebagai satu-satunya rujukan tunggal yang meniadakan pandangan lain. Dalam tata kelola kebinekaan, pandangan organisasi keagamaan harus diletakkan sebagai khazanah pemikiran, bukan dasar hukum untuk membatasi hak warga negara lainnya.
5. Urgensi Literasi Toleransi dan Perjumpaan Lintas Identitas
Data SETARA Institute (2007–2025) menunjukkan tren pelemahan literasi keagamaan dan menguatnya kapasitas koersif warga untuk melakukan tindakan paksa secara horizontal. Tokoh agama dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memperluas ruang perjumpaan dan mengikis segregasi identitas agar kekerasan atas nama perbedaan keyakinan tidak terus berulang.

Narahubung:
Halili Hasan
Direktur Eksekutif SETARA Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *