Penyelundupan Sabu Lewat Jasa Pengiriman Digagalkan, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk AR di Kloofkamp

JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui skema controlled delivery, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (32) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Rabu (1/4) malam.

Kronologi Penangkapan
Aksi sigap ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu paket di kantor jasa pengiriman barang. Sejak pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal telah melakukan pemantauan intensif guna mengantisipasi masuknya barang haram melalui jalur logistik.
• Pukul 21.00 WIT: Paket dicurigai diantar kurir menuju sebuah pangkas rambut di kawasan Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara.
• Pukul 21.15 WIT: Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak ke belakang kantor BRI Kloofkamp dan berhasil mengamankan AR sebagai pemilik sah paket tersebut.
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam paket lakban cokelat. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
2. Total berat bruto barang bukti mencapai 6,48 gram.
3. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah penangkapan, tersangka AR dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pengedar.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami. Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk barang, termasuk jasa pengiriman, untuk mendeteksi dini peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Febry.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga Kota Jayapura tetap kondusif dan bebas narkoba.

Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Dwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *