JAKARTA – Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) menyampaikan kecaman keras atas eskalasi kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil dalam beberapa pekan terakhir.
Rentetan tragedi yang merenggut nyawa manusia ini bukan sekadar “oknum” atau kecelakaan biasa, melainkan cermin retaknya sistem pembinaan dan pengawasan internal TNI, serta bukti nyata kegagalan agenda reformasi militer di Indonesia.
Peristiwa terbaru pada Jumat (3/4/2026) di Kalideres, Jakarta Barat, di mana truk TNI menabrak seorang perempuan berinisial AM hingga tewas, menjadi puncak gunung es dari rentetan kasus fatal lainnya.
1. Kriminalitas Keji: Keterlibatan tiga anggota TNI AL dalam pembunuhan bos rental mobil di Tol Jakarta-Merak.
2. Kelalaian Fatal: Tewasnya pelajar SMP di Gresik akibat peluru nyasar prajurit TNI AL.
3. Penganiayaan Berat: Kematian pemuda di Sanana, Maluku, yang diduga kuat melibatkan anggota TNI.
4. Intimidasi Aktivis: Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan oknum prajurit.
Kegagalan Sistemik dan Normalisasi Kekerasan
Imparsial menilai maraknya insiden ini menunjukkan bahwa nilai-nilai penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil gagal diinternalisasi dalam pendidikan militer. Alih-alih menjadi garda terdepan pertahanan negara, perilaku sebagian prajurit justru menjadi ancaman nyata bagi keamanan warga (human security).
Penyimpangan ini terjadi karena adanya budaya impunitas yang dipelihara oleh mekanisme Peradilan Militer. Selama prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di “rumah sendiri” (pengadilan militer) yang cenderung tertutup dan kurang akuntabel, maka efek jera tidak akan pernah tercipta.
Teror Psikologis Terhadap Demokrasi
Lebih dari sekadar persoalan hukum, kekerasan aparat ini menciptakan teror psikologis kolektif. Munculnya rasa takut warga di ruang publik terhadap aparat bersenjata adalah anomali dalam negara demokrasi. Jika negara membiarkan kekerasan ini terus berlanjut tanpa penegakan hukum yang transparan di peradilan sipil, maka negara secara tidak langsung sedang melakukan normalisasi terhadap brutalitas aparat.
Tuntutan Imparsial
Mengingat situasi yang telah mencapai taraf darurat, Imparsial mendesak langkah-langkah konkret sebagai berikut:
1. Panglima TNI wajib bertanggung jawab secara institusional dan melakukan audit menyeluruh terhadap kurikulum pendidikan serta sistem pengawasan disiplin prajurit untuk memutus rantai kekerasan.
2. Pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini demi menjalankan amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
3. Hentikan penyelesaian kasus melalui mekanisme internal saja. Semua pelaku kekerasan terhadap sipil dalam kasus-kasus di atas wajib diproses secara hukum di pengadilan sipil yang terbuka untuk umum demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
4. Percepat Reformasi TNI secara total, terutama menyangkut kultur organisasi dan akuntabilitas hukum agar TNI kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan, bukan alat represi atau sumber ancaman bagi rakyat.










