JAYAPURA (KT) – 10 diantara 146 orang oknum ASN di Papua termasuk dalam daftar pelaku korupsi. Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa Auri, ke-10 ASN ini berdinas di Pemerintah Provinsi Papua bahkan
masih aktif hingga saat ini.
” 10 ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Papua yang terkena kasus korupsi masuk dalam kategori kewenangan Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ” kata Elysa kepada pers usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Daerah ( Rakerkesda ) Provinsi Papua di Kota Jayapura, Selasa (30/4/2019).
Terkait tindakan pemberhentian oknum ASN ini, kata Elysa, Pemprov Papua telah menyiapkan berkas, untuk selanjutnya di lengkapi dan ditanda tangani oleh Gubernur Papua.
Secara mekanisme, menurut Elysa, Pemprov telah menjalankan aturan sebagaimana Permendagri dan perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana perintah tersebut, harus dilakukan pemberhentikan, karena jika tidak dilakukan maka akan ada hal hal yang menjadi akibat dari peraturan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Intinya ASN yang tersangkut korupsi harus diberhentikan,” tegasnya. (TA)