Dibalik Pilkada Paniai, Bawaslu Temukan "Pengalihan Suara" ke Paslon Tertentu

Illustrasi: koranjakarta for Kawattimur.

Amandus: Mereka sendiri yang membawa surat suara dari tiga distrik ke Aradide. Semua penyelenggara pemilu yang terlibat akan dipidanakan.

Jayapura, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Paniai menemukan dugaan pelanggaran di empat distrik dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai pada Rabu (25/7/2018) lalu. Dugaan pelanggaran itu berupa pengalihan suara kepada Paslon tertentu. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang di Kota Jayapura, saat dihubungi Kawattimur, Senin (30/7/2018). Keempat distrik itu ialah Aradide dengan 4.337 pemilih, Topiyai 4.635 pemilih, Ekadide 5.643 pemilih, dan Bogobaida 3.232 pemilih. Adapun total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Paniai 100.843 pemilih. Menurut Amandus, pemungutan suara dengan Sistem Noken itu seharusnya dilaksanakan di empat distrik masing-masing. Diketahui, Sistem Noken adalah pemilihan suara di wilayah  pedalaman Papua dengan cara perwakilan yang ditunjuk kepala suku atau semua pemilih bersepakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Namun dikatakan, proses itu dialihkan ke satu distrik saja dengan tujuan mencoblos calon bupati tertentu. ”Dari bukti video, pemungutan hanya dipusatkan di Distrik Aradide,” ungkap Amandus. Hal itu kemudian menyebabkan pemilih di tiga distrik lain tak dapat menyalurkan haknya karena surat suara dibawa ke Distrik Aradide untuk dicoblos di sana.

Lanjutnya, Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pengawas Distrik di empat distrik itu diduga tidak netral. ”Mereka sendiri yang membawa surat suara dari tiga distrik ke Aradide. Semua penyelenggara pemilu yang terlibat akan dipidanakan,” ujar Amandus. Ia pun menyatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi pemungutan suara ulang di empat distrik tersebut. Namun, rekomendasi tersebut belum dibahas Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Papua. ”Pihak KPU telah menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten dan menetapkan hasil suara di empat distrik itu. Karena itu, pasangan calon yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. Sementara, Anggota KPU Papua, Tarwinto, ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah menggelar rekapitulasi hasil suara Pilkada Paniai di tingkat kabupaten. Namun, dia diusir oleh massa dari salah satu calon ketika pelaksanaan rapat pleno pada Jumat (27/7/2018) lalu. ”Hanya lima anggota KPU Papua yang mengikuti rapat pleno. Sementara anggota Bawaslu Papua yang juga mengikuti rapat pleno tak diizinkan untuk berbicara,” ungkap Tarwinto. Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Paniai di tingkat kabupaten telah berjalan dengan kondusif hingga penetapan jumlah suara kedua Paslon Bupati Paniai pada Sabtu (29/7/2018) malam.

”Hingga Sabtu lalu, sebanyak 1.011 personel kepolisian masih bersiaga di sana (Paniai). Kami menjamin pelaksanaan pilkada di Paniai berjalan aman. Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masayarakat atas atensinya menjaga Kamtibmas Paniai hingga penetapan jumlah suara dalam pleno KPU Paniai Sabtu lalu,” ucapnya. (hara)

]]>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *