Sentani, (KT)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,( DPRD) Kabupaten Jayapura minta kepada pihak pengelola bandara Sentani untuk menyetorkan retribusi parkir kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk tahun 2020 sebesar 5 Milliar.
“ Jadi, tahun depan pengelola bandara Sentani harus wajib menyetor retribusi parkir sebesar Rp 5 Milliar kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura,” kata Karel Samonsabra yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura komisi B yang membidangi anggaran dan infrasuktur , Rabu (22/5/2019) siang.
Setoran wajib senilai Rp 5 Milliar kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura sebab, dinilai setoran retribusi parkir bandara Sentani sangat kecil dan itu dikisaran Rp 10-30 juta perbulan sehingga bila 1tahun hanya 100 juta. Sedangkan ditahun 2017-2019 setoran yang diterima hanya senilai Rp 1 Milliar dari retribusi pajak bandara Sentani ,” ujarnya.
Karel mengatakan, besar setoran yang wajib dilakukan pihak pengelola bandara karena juga disebabkan banyaknya ditemukan kecurangan-kecurangan karena retribusi tak hanya menyangkut parkir tapi juga retribusi gudang juga harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Selama ini pengelola bandara menerapkan trayek offine artinya, begitu ada kendaraan yang masuk baru keluar dan dikenakan retribusi sebesar Rp 5.000,00 . Namun, berbeda bila parkir selama 2 jam maka dikenakan retribusi online dengan biayai Rp 10.000,00. Itu khusus untuk kendaraan roda empat .Maka atas dasar itulah, semestinya retribusi parkir yang harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura sebesar Rp 5 Milliar setiap tahun dan ini wajib dilakukan untuk tahun depan ,” katanya.
Disamping itu, besarnya setoran 5 Milliar itu tak lain karena banyaknya jumlah kendaraan yang masuk perharinya di Bandara Sentani. Coba hitung saja perharinya berapa kendaraan yang masuk . Tentunya, besar sehingga retribusi juga harus seimbang besarnya apalagi terkait itu ditemukan ada ketidakjujuran ,” ucapnya.(TOM)