Apalagi, kata Timotius Murib, Undang-undang perpajakan sudah mengatur dengan tegas bahwa seluruh perusahaan wajib pajak yang menggali dan mengeruk hasil kekayaan alam Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, khususnya di Papua, Freeport wajib bayar pajak.
“Freeport wajib bayar pajak. Jangan dia menghindar, harus bayar pajak, kalau tidak dia harus dipidanakan. Freeport jangan menghindari pajak. Undang-undang perpajakan harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang menggeruk kekayaan habis-habisan di negeri ini,“ tegasnya.
Lanjut Timotius Murib, jika tidak membayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan seluruh pajak yang dibebankan, maka pernyataan sikap orang Papua, akan memboikot seluruh pembangunan di Tanah Papua.
Masih kata dia, Freeport bukan suatu negara, tapi suatu perusahaan, maka harus membayar pajak yang dikenakan oleh Pengadilan Pajak yakni Rp 6 triliun.
Selain itu, MRP dalam pernyataan sikapnya, jika tidak diindahkan oleh PT Freeport Indonesia, maka Freeport harus ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi di Tanah Papua.
“Kami atas nama masyarakat Papua menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Pajak yang telah memutuskan kepentingan rakyat Indonesia yang ada di Tanah Papua,“tukasnya.
MRP mendukung atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Gugatan PT Freeport Indonesia
Atas keputusan Pengadilan Pajak di Jakarta, telah memutuskan bahwa pihak Peprov Papua mememangkan gugatannya atas Pajak Air Permukaan yang telah digunakan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun.
Seluruh anggota MRP akan memberikan dukungan atas penyerahan clossing statemen di Pengadilan Pajak Jakarta sebagai bentuk aksi moral atas nama Orang Asli Papua, MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Papua meminta agar Freeport membayar pajak sesuai putusan pengadilan. (Ram)]]>
Puluhan Anggota MRP Demo Tuntut Freeport Bayar Pajak Air Rp 6 Trili
