Wamena (KT) – Bertempat di Mako Polres Jayawijaya, Selasa (28/5/2019) Polisi melakukan pemusnahan 18 Liter Minuman Keras Lokal jenis Balo Cap Tikus dan juga senjata tajam berupa parang dan Pisau.
Pemusnahan Minuman Keras Lokal dan Senjata tajam yang dilakukan Polres Jayawijaya dihadiri langsung oleh Wakil Bupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum, Dandim 1702 Jayawijaya, Kepala Kejaksaan Wamena, Kepala Pengadilan Wamena, Kepala AURI Wamena, Danyon 756 Wim Ane Sili.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya menjelaskan, barang bukti berupa 18 liter Minuman keras yang telah di suling dan senjata tajam yang akan di munsakan, merupakan hasil operasi rutin kepolisian pada masa Puasa.

Sedangkan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau merupakan hasil swiping pada saat pengamanan pemilihan Presiden dan Legislatif beberapa waktu lalu di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.
“Kami akan memusnakan barang bukti berupa sajam dan miras dan ini hasil selama masa dibulan suci romadhon dan juga cipta kondisi dan sajam ini kami amankan pada saat pengamanan Pemilu lalu,” ungkap Kapolres Jayawijaya.
Diakui Kapolres, pelaku penjual minuman keras lokal jenis Balo sudah diamankan dan diproses juga telah disidangkan pada tanggal 27 Mei 2019.
Kata Kapolres, selam satu minggu operasi di dalam kota Wamena, pihak kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam sebanyak 35 buah, sehingga jumlah keseluruhan senjata tajam yang diamankan dan akan dimusnakan sebanyak 87 buah.
Dalam operasi rutin yang dilakukan di Jayawijaya, pihak kepolisian melibatkan satuan personil Kodim 1702 Jayawijaya, personil Batalyon 756 WMS dan juga Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum mengakui akan mendukung kinerja aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian da TNI dalam upaya menumpas peredaran minuman keras di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Terkati belum adanya kesadaran warga yang masih saja membawa alat tajam di dalam Kota Wamena, Wakil Bupati Marthin menjelaskan bahwa, pemerintah telah mengeluarkan aturan berupa peraturan daerah (Perda) yang melarang setiap warga membawa alat tajam masuk ke dalam kota Wamena.
“Untuk Perda sudah ada tinggal penegakannya, dan untuk penegakannya akan ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dalam hal ini Satpol PP yang berkordinasi dengan kepolisian,” ungkap Wabup Marthin.
Kata Wabup Marthin, pemusnahan Miras dan sajak hari ini langkah awal yang baik, dan kedepannya koordinasi dan kerjasama terus dilakukan dengan upaya melakukan swiping dan operasi bersama.
Diakhir pemusnahan Miras dan sajam itu, dilakukan penandatangan surat pemusnahan oleh Pemerinah Kabupaten Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya, Dandim, Danyon, Komandan AURI, Kepala Kejaksaan dan Kepala Pengadilan.(NP)