JAYAPURA (KT) – Resmi di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, enam komisioner KPU Papua yang ditetapkan sebagai tersangka, di jadwalkan akan di periksa oleh Penyidik Gakkumdu Papua.
Sebagaimana surat panggilan berlogo Polda Papua yang diterima Kawat Timur, enam komisioner KPU Papua masing-masing Ketua KPU, Theodorus Kossay, Anggota KPU, Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin di jadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagaimana pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, berdasarkan laporan Ronald Engko pada 25 .
Koordinator Penyidik Gakkumdu, AKBP Steven Turan yang di konfirmasi via selularnya, Rabu (10/7/2019) siang mengaku jadwal pemeriksaan sebagaimana surat panggilan itu di jadwalkan ulang pada Jumat 12 Juli, lantaran semua komisioner sedang mengikuti sidang PHPU termasuk salah satunya sedang dinas di luar kota.
“Harusnya hari ini, tapi karena para komisioner ini sedang mengikuti sidang di MK, dan seorang lagi sudah konfirmasi sedang di Merauke, maka kita jadwalkan pemeriksaan pada Jumat nanti,” kata Steven.
Steven tidak bisa memberi komentar lebih banyak lantaran menurutnya ia belum memiliki kapasitas lebih memberikan keterangan. Demikian juga saat di konfirmasi kepada Ketua Setra Gakkumdu Papua, Amandus Situmorang yang coba dimintai informasi terperinci mengaku belum dapat memberi keterangannya, lantaran belum ada pembahasan tiga instansi dalam sentra Gakkumdu.
“Saya blm bisa berkomentar karena belum pembahasan ketiga Gakkumdu..karena masih ranah penyidik maka silahkan konfirm ke penyidik,” demikian isi pesan Amandus Situmorang kepada Kawat Timur, Rabu sore.
Caleg DPR Papua asal Gerindra, nomor urut 3, Ronald Engko melaporkan 5 Anggota Komisooner Papua pada 11 Juni 2019, setelah perolehan hasil suaranya berubah saat pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, beberapa waktu lalu. Perubahan suara tersebut terjadi pada empat distrik di Kota Jayapura, yakni Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Heram.
Dimana dari jumlah suara yang tercantum dalam DA-1sebanyak 6.000 lebih berkurang 672 suara.
Yusman Conoras, Kuasa Hukum Ronald Engko mengatakan, ada keanehan rekapitulasi yang terjadi pada pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, dimana saat KPU Kota Jayapura memasukan data DB-1, hanya berdasarkan surat pernyataan dari ketua dan anggota PPD Heram yang menyatakan data ini yang paling benar.
Dan itu disampaikan saat sidang itu diskors sekitar 1 jam, lantaran adanya keberatan dari beberapa saksi parpol dengan hasil rekap dibacakan Ketua KPU Kota Jayapura saat itu. Itu terungkap dalam persidangan. Perubahan lainnya terjadi ketidak sesuaian angka jumlah dari formalur DA-1 hanya 6.000 suara lebih berbeda dengan angka di formulir DB dengan jumlah 5.900 suara padahal jumlah yang tertera di formlir DC1 5914 suara. (TA)