Jaksa Tak Hadir Bahas Kasus Enam Komisioner KPU Papua, Gakkumdu Malah Diam Ada Apa?

JAYAPURA (KT) – Pembahasan ketiga Kasus dugaan pengalihan suara yang menyeret enam komisioner KPU Papua sebagai tersangka, molor berjam-jam lantaran tidak dihadiri oleh pihak Kejaksaan. Padahal sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018, pasal 26 ayat 4 menyebut, pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan dapat atau tidaknya perkara tersebut dilimpahkan kepada kejaksaan.

Pantauan Kawat Timur, Pembahasan Ketiga terkait kasus dugaan pengalihan suara calon anggota DPRP Dapil 1 Papua, nomor Urut 3, Ronald Engko, hanya di hadiri oleh pihak Kepolisian, yakni Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri, AKBP Steven Tauran dan dua komisioner Bawaslu Papua , Cipto Wibowo dan Ronald Manoach.

Rapat yang di jadwalkan sejak Pukul 14.00 WIT tersebut juga sempat mengalami skors beberapa kali lantaran ketidak hadiran pihak Koordintor Kejaksaan, termasuk Ketua Bawaslu Papua bahkan Ketua Koordinator Gakkumdu Papua, Amandus Situmorang.

Hingga Sore menjelang malam, pembahasan itu tidak dilaksanakan, lantaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 pasal 26, bahwasanya pembahasan ketiga dihadiri oleh pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa untuk membahas hasil penyelidikan.

Sekedar diketahui ulang, Kasus dugaan pengalihan suara caleg DPRP asal Gerindra menyeret 6 nama komisioner KPU Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni kemarin. Namun bagaimana proses serta perkembangan terkait kasus tersebut, pihak-pihak yang berkompeten dalam Gakkumdu Papua terkesan tutup mulut bahkan saling lempar bola untuk dimintai keterangannya.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Papua, Amandus Situmorang yang berkali-kali coba di minta keterangannya oleh wartawan memilih ‘no comment’ bahkan meminta wartawan untuk menanyatakn perihal kasus tersebut kepada Koordinator Penyidik Gakkumdu, AKBP Steven Tauran atau Divisi Humas Bawaslu Papua.

“Saya sedang di luar daerah ada kegiatan, mbak bisa tanya saja ke Koordinator Penyidik mereka sedang pembahasan itu,” kata Amandus yang dihubungi Kawat Timur, Jumat siang.

Upaya awak media juga bisa dikatakan tidak berbuah hasil, lantaran Koordinator Penyidik Gakkumdu enggan memberikan keterangannya.

“Saya tidak bisa beri komentar karena kapasitas untuk bicara ada di Bawaslu, “ kata Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Papua, Steven Tauran kepada wartawan.

Padahal, dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 pasal 36 menyebut, Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu.Dimana pada Pasal selanjutnya menyebut, publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui, konferensi pers oleh Koordinator Gakkumdu; b.buletin; dan/atauc.laman resmi Bawaslu. Hingga berita ini di turunkan, Setra Gakkumdu Papua masih’tutup mulut’ untuk memberikan keterangan kepada awak media dengan berbagai alasan. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *