Daerah  

Baru 21 OPD di Pemkab Jayapura Yang Menerapkan CMS

Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah,(BPKAD) Kabupaten Jayapura,Subhan ketika memberikan arahan mengenai sosialisasi CMS kepada seluruh pegawai bendahara belanja OPD Pemkab Jayapura.

Sentani,(KT)- Berdasarkan catatan dari badan pengelola keuangan dan aset daerah,(BPKAD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten baru 21 organisasi perangkat daerah,(OPD) yang menjalankan cash management system,(CMS) artinya, transaksi non tunai sepanjang dua tahun berjalan ini sehingga perlu dievaluasi.

Hal itu dikatakan, Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah,(BPKAD) Kabupaten Jayapura,Subhan kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi pengenalan CMS OPD dan pelaksanaan evaluasi transaksi non tunai pada OPD dilingkungan Kabupaten Jayapura diaula lantai dua Kantor Bupati Jayapura, kamis (26/9/2019)siang.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sebuah evaluasi menyusulnya peraturan bupati,(Perbup) sudah ada namun yang menerapkannya baru 21 OPD di Pemerintah Kabupaten Jayapura. Untuk peran Bank Papua sendiri sebagai leading sektor yang berfungsi mengontrol keuangan yang keluar apalagi Bank Papua sebagai kas daerah sehingga dari itulah dia sebagai pengontrol.

“Sebelumnya Bank Papua yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening dalam hal pengerjaan yang sedang dikerjakan namun dengan hadirnya CMS maka OPD yang bersangkutan yang akan melakukan pembayaran. Artinya,memangkas birokasi yang berbelit-belit. Biasanya, ,bendahara yang membawa nota pembayaran ke Bank Papua namun setelah CMS maka bendahara sudah tidak perlu lagi berhubungan ke Bank Papua cukup diruangannya saja maka pembayaran sudah masuk ke rekeningnya, tentunya secara online seperti contoh, biayai konsumsi bisa langsung masuk ke rekening tanpa harus ke Bank Papua terlebih dahulu dan itu akan terjadi secara online,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, melalui CMS ini juga merupakan salah satu cara pencegahan rencana aksi dan pencegahan korupsi oleh KPK sesuai dengan Inpres No.10 tahun 2006. Dimana, tertuang bahwa,belanja-belanja diatas 10 juga tak boleh lagi dibayar menggunakan cash namun melalui rekening.

“ Ini juga mencegah dan meminalisir agar bendahara terhindar dari aksi-aksi kejahatan apalagi bila memegang uang dalam jumlah besar sekaligus sebagai bentuk pelaporan keuangan secara cepat, aman dan tertib bahkan bila laporan di update oleh KPK maka secara online sudah bisa dilihat dan itu manfaat dari non tunai,” ungkapnya.(TOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *