JAYAPURA (KT) – Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan wacana perhitungan suara melalui system elektronik atau E Rekapitulasi pada Pemilukada serentak tahun 2020 masih dalam pengkajian alias pembahasannya belum tuntas secara menyeluruh.
“Elektronik Rekapitulasi ini masih sebatas wacana yang saat ini sedang di kembangkan dan di kaji oleh KPU RI, jadi apakah ini akan di terapkan pada Pilkada 2020 atau tidak saat ini masih dalam bahasam” kata Theo kepada Kawat Timur, Rabu (2/10/2019) sore.
Theo mengatakan latar belakang timbulnya wacana E Rekapitulasi lantaran banyaknya masukan public saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. Dimana timbul banyak persoalan dalam hal waktu pelaksanaan penghitungan, adanya intervensi PPD hingga dugaan permainan pada penyelenggara pemilu tingkat bawah.
Berangkat dari hal itu, lanjut Theo, KPU RI mewacanakan pelaksanaan rekapitulasi melalui system elektronik atau E Rekap. Dimana hasil rekapan Pemilu dari tingkat TPS langsung masuk ke KPU, tanpa harus dilakukan penghitungan di tingkat PPD.
“Inilah yang sedang di bahas, di kaji ulang oleh KPU,” kata Theo.
Menanyakan kembali fungsi PPD nantinya jika KPU melakukan penerapan E Rekap, Theo mengatakan tentunya PPD dan juga PPS masih diperlukan KPU, sebab ada fungsi-fungsi PPD yang melekat seperti proses pemuktahiran data pemilih yang harus dilakukan secara berharap sebagaimana tingkatannya.
“Tapi pembahasannya belum sampai disitu, kita tetap perlu PPD dan PPS. Hanya aja, sekarang ini yang di kaji itu bagaimana hasil rekap perhitungan suara dari TPS langsung ke KPU dengan menggunakan E Rekap,” kata Theo.
Ia mengatakan tentunya, jika memang system E Rekap ini akan diterapkan dalam satu peraturan KPU, maka sudah barang tentu akan terjadi perubahan, seperti tugas dan fungsi penyelenggara tingkat bawah (PPD dan PPS, red)
“Intinya ini harus di kaji lebih dalam, prosesnya , penerapannya seperti apa, trus fungsi penyelenggaranya bagaimana, nanti setelah fix barulah di finalkan dan menjadi PKPU, “ jelas Theo.
Dilansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berharap pada Februari atau Maret 2020 sudah ada keputusan apakan e-rekapitulasi diterapkan pada Pemilu 2020.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, agar keputusan tersebut tercapai, maka akhir 2019 ini kajian mulai dari perangkat hukum, aturan, dan model yang akan digunakan bisa selesai. “Targetnya, Februari/Maret 2020 kita harus sudah simpulkan, e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak,” kata Arif, Rabu (2/10/2019). (TA)