Polisi Amankan 14 Tersangka Kerusuhan 23 September 2019

Kapolres Jayawijaya Saat Bersama Pejabat Polda Papua Saat Menggelar Barang Bukti Dan Pelaku Di Depan Kantor Mako Polres Jayawijaya

Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya saat ini telah mengamankan sebanyak 14 orang tersangka pelaku kerusuhan 23 September 2019 lalu.

Semuanya telah ditahan Kepolisian Polres Jayawijaya untuk selanjutnya akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan, kepolisian telah berhasil menangkap 14 tersangka pelaku kersuhan 23 September lalu dan 10 orang diantaranya berstatus tahananan sedangkan 2 orang sedang dalam perawatan di Kliik Polres Jayawijaya dan untuk 2 orang masih ditetapkan daftar pencarian orang(DPO).

Polisi Amankan 14 Tersangka Kerusuhan 23 September 2019

Bagi tersangka yang telah ditetapkan akan dikenakan 3 pasal, dantaranya 170 KUHP dengan ancaman hukum 5 Tahun, pasal 160 KUHP dengan acaman Hukuman 6 Tahun dan pasal 187 KUHP dengan anccaman hukuman 12 Tahun penjara karena mereka melakukan pembakaran.

Diakui Kapolres, dalam melakukan askinya pada tanggal 23 September lalu, para tersangka menggunakan barang-barang tajam, seperti parang, pisau dan juga panah, kapak dan juga batu yang dipakai untuk melempar mobil serta kaca, juga bensin yang diisi dalam jerigen.

Kepolisian Polres Jayawijaya akan menggali lebih dalam lagi dari 14 orang yan ditahan saat ini untuk mencari dan menemukan otak intelektual dibalik kerusuhan 23 September 2019 lalu.

“Kami akan mencari lagi siapa saja yang menjadi otak atau yang bertanggungajawab terhadap kejadaian 23 September lalu,” kata Kapolres Jayawijaya.

Lanjut Kapolres, untuk menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya, kepolisian telah menempatkan personil pada Pos-Pos strategis, baik itu di dalam kota dan juga di pinggiran kota dengan jarak penempatan ialah 500 meter.

Diakui Kapolres, dari hasil penyidikan, peran dari masing-masing tersangka adalah ada yang langung menjadi aktor pembakaran, aktor pembunuhan dan ada yang menjadi kordinator lapangan penggerak massa aksi pada 23 September lalu.

Jelas Ananda, mereka ini tidak hanya berasal dari masayarakat biasa saja, melainkan ada yang berasal dari pelajar, PNS dan Mahasiswa yang ikut terlibat langusung dalam kasus ini.

Untuk pelajar yang terlibat, jelas Kapolres Ananda, ada dua orang pelajar SMA usia 16 dan 17 Tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Kapolres Jayawijaya, bagi tersangka yang telah ditetapkan, ada bantuan hukum dan pendampingan yang diberikan selama proses berjalan.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *