Pasca Dipecat DKPP, Mantan Ketua KPU Keerom Berstatus Tersangka

Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M

JAYAPURA (KT) – Mantan Ketua KPU Kabupaten Keerom, Kornelis Watkaat secara resmi menyandang status tersangka atas dugaan penghinaan melalui media elektronik. Mirisnya, status tersangka tersebut di tetapkan Penyidik Polres Kabupaten Keerom beberapa hari pasca Kornelis Watkaat diberhentikan oleh DKPP sebagai Ketua merangkap Komisioner KPU Kabupaten Keerom.

“Benar, mantan Ketua KPU Keerom saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka per 19 Februari 2020,” kata Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M kepada Kawat Timur, via selularnya, Kamis (20/2/2020).

Penetapan tersangka Kornelis Watkaat, kata Kapolres ditetapkan penyidik Reskrim Polres Kabupaten Keerom melalukan gelar perkara pada 13 Februari 2020, dimana dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa saksi terlapor telah cukup bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ini kasusnya Penghinaan, dimana yang bersangkutan di laporkan oleh anggota komisioner KPU saat itu terkait dengan pemberitaan yang disampaikannya melalui media elektronik. Ini juga ada pelanggaran ITEnya, “ kata Kapolda

Kapolres menyebut, terhadap kasus tersebut Kornelis diancam selama 4 tahun penjara, sehingga meskipun dirinya telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. “ Kita tidak lakukan penahanan karena ancaman pidananya 4 tahun,” katanya.

Korneles dilaporkan oleh Immawan Margono pada 12 Juli 2019 atas laporan penghinaan melalui media elektronik lantaran dituduh menjanjikan kursi kursi Legislatif DRPD Kabupaten Keerom dapil III untuk partai Garuda. Tuduhan itu disampaikan Kornelis dalam wawancaranya kepada tiga media elektronik, sehari setelah Kantor KPU Kabupaten Keerom di demo oleh Massa dari Partai Garuda 21 Mei 2019 silam

Informasi yang diperoleh Kawat Timur, Immawan Margono sempat melakukan klarifikasi ke media-media yang mengeluarkan pernyatan Kornelis Watkaat bahkan melakukan upaya hingga ke Dewan Pers, dimana dari pihak media telah memberikan hak jawab termasuk permintaan maaf terkait pemberitaan yang menyudutkannya tersebut. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *