DPR-RI Minta Kementerian Desa Koordinasikan Program Dengan Pemerintah Daerah

Bupati Kabupaten Jayawijaya Saat Menyerahkan Simbolis Dana Desa Kepada Kepala Distrik Walelagama Dan Penyerahan Cinderamata Kepada Komisi V DPR-RI.

Wamena (KT) – Komisi V DPR-RI meminta agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meningkatkan koordinasi program dengan pemerintah daerah yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Jayawijaya.

Ketua Tim Anggota Komisi V DPR-RI, Nurhayati menjelaskan, program program Kementerian Desa harus lebih tepat bias di koordinasikan dengan Pemerintah Daerah. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dan perhatian khsusus oleh Komisi V DPR-RI.

“kami minta seluruh kementerian itu untuk mengintegrasikan seluruh programnya karena setiap program itu ada program utama dan juga ada program pendukung apabila itu tidak ada program pendukungnya maka pembangunan tidak akan berhasil,” ungkap Ketua Tim Anggota Komisi V DPR-RI, Nurhayati, Senin (2/3/2020) di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Kata Ketua Tim Anggota Komisi V DPR-RI, Nurhayati, terkait hal ini bukan hanya harus dilakukan oleh Kementerian Desa saja, melainkan harus dilakukan oleh seluruh kementerian yang ada melalui cara menyatukan program yang bertujuan untuk pertumbuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat kecil yang ada di daerah.

Terkait tenaga Pendaping Desa yang ada di Jayawijaya, Ketua Tim Anggota Komisi V DPR-RI, Nurhayati, mengungkapkan akan menjadi bahan evaluasi Komisi V DPR-RI.

“Kami meminta antara kementerian dan juga pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan baik agar program- program itu tepat sasaran,” kata Nurhayati.

Diakui, untuk penyaluran dana desa memang tidak semua harus sama, karena harus dilihat juga dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah dan beberapa kriteria lainnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si mengakui, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tidak pernah mendapat informasi terkait koordinasi dengan kementerian Desa.

“Karena selama ini setiap tahun kami Terima laporan ada naik sekian persen, terkait kampung mana kami tidak tahu. Kami selama ini tidak tahu kenaikan dana desa untuk kampung kami baru lihat setelah dananya masuk ke kita,” kata Bupati Banua.

Padahal, hamper setiap Tahun pemerintah berkewajiban melakukan sharing dana dari APBD sebesar 10 persen.
“Dana sharing dari APBD sudah mencapai 70 Miliar dan ini setiap tahun kami lakukan ke dana kampung dan ini cukup memberatkan kita,” ungkap Bupati Banua.

Bupati mengakui, belum mengetahui kriteria penilaian unutk peningkatan atau kenaikan dana desa, karena hal tersebut tidak pernah dikoordinasikan ataupun di sampaikan kepada pemerintah daerah Jayawijaya.

“Kami selama ini tidak diberitahukan oleh kementerian terkait hitungan kenaikan dana kampong,” ungkap Bupati Banua.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *