Dua Tsk Diringkus Polres Supiori Karena Sudah Menikam Dan Menghabisi Nyawa

Saat Korban Terjebak Tak Bernyawa di TKP

SUPIORI (KT) – Satpolres Supiori berhasil meringkus dua Tersangka (Tsk) pembunuhan tersadis di Supiori, kedua Tsk itu bernisial PR (29) dan YBN (31). Sedangkan, korban bernisial KR (50). Ketik, Sapolres mendatangi TKP, korban sudah tersungkur dengan Barang Bukti (Bb) tombak yang masih tertancap ditubuh korban, senin (9/3) di Distrik Supiori Timur, sekitar pukul 15.00 WIT.

Insident penikaman tersebut tergolong sadis, karena nampak isi dalam perut korban keluar. Ketika, Satpolres tiba di TKP, korban langsung dibawa ke RSUD Supiori. Tersangka PR yang masih berada di TKP langsung diamankan oleh Satpolres. Sedangkan, saat itu YBN telah bersembunyi disekitaran TKP dan akhirnya ditemukan Satpolres.

Dua Tsk Diringkus Polres Supiori Karena Sudah Menikam Dan Menghabisi Nyawa

“Saat kami tangkap kedua Tersangka tidak ada perlawanan. Saat itu juga Korban langsung dibawa dan diperiksa di RSUD Supiori, dan tersangka langsung kami amankan ke polres,”kata Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma SE melalui kasat Reskrim Ipda Alexander T, S Trk kepada media ini, selasa (10/3) via selular.

Adapun kronologi kejadian yakni, bermula cek cok mulut antara tersangka PR dengan korban KR dan saksi CR (51), tentang tanah garapan. Dikarenakan, tidak menerima hasil cek cok mulut tersebut, korban dan saksi pulang kerumah mengambil tombak dan panah.

Kemudian mendatangi rumah tersangka, tersangka PR pun keluar, korban KR melepaskan anak panahnya menuju tersangka PR dan tidak kena sasaran. Ketika akan melepas yang kedua kalinya tersangka YBN (36) menombak pantat korban dan tersangka PR melempar tombaknya ke arah perut korban. Pada saat itu saksi CR (51) melempar tombaknya kearah tersangka PA namun bisa dihindari.

“Selanjutnya ia mengambil tombak saksi dan menikam nikam tubuh korban, sehingga bersimbah darah dan meninggal dunia di TKP. Dugaan sementara pembuhuhan tersebut terjadi pada hari Senin (09/03) di halaman rumah tersangka kampung sorendiweri Distrik Supiori Timur yang disebabkan oleh mslh tanah garapan,”jelas Kasat.

Sementara ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, kepada kedua pelaku dipersangkakan pasal 338 Jo 170 KUHP. (Dessy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *