TIMIKA (KT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus berupaya dalam melakukan Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona (COVID-19). Salah satunya dengan membatasi jam operasional pasar, toko, Mall hingga warung makan.
Dimana, masyarakat yang hendak memenuhi kebutuhan pokok di pasar, toko maupun mall-mall itu dibatasi mulai pukul 06.00-14.00 WIT. Sementara warung makan dibatasi mulai pukul 10.00 – 16.00 WIT.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, hal tersebut dilakukan guna melindungi daerahnya dari pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih steril dari virus tersebut.
“Tadi kita sudah rapatkan bersama dengan semua unsur terkait. Dan mengeluarkan instruksi yang memuat beberapa poin. Salah satunya membatasi waktu aktifitas masyarakat,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bersama, DPRD, Forkompinda, BUMN, BUMD, PTFI serta lembaga pemerintah dan swasta lainnya di Ballroom Hotel Mozza, Jalan Cenderawasih, Rabu (25/3/2020).
Dikatakannya, sesuai kesepakatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama seluruh pihak dalam pertemuan di Jayapura, Selasa (24/3/2020) kemarin, pihaknya tidak melakukan lockdown melainkan hanya pembatasan sosial.
“Seluruh penduduk yang ada di Mimika agar tetap berada di rumah. Jikapun ada urusan mendesak diluar, harus memperhatikan physical distancing (jaga jarak fisik). Orang-orang yang sudah belanja bisa langsung pulang memasak,” kata Omaleng.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik dan melakukan transaksi jual-beli besar-besaran (Panic Buying). Sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menjual berbagai kebutuhan dengan harga yang sangat mahal.
“Jangan panik. Stok kebutuhan kita masih terjamin. Jika ada yang menjual bahan-bahan kebutuhan dengan harga tidak normal, silahkan laporkan ke kami untuk bisa ditindak,” tegas Bupati. (MA)