Sikapi Perkembangan Covid-19, Hari Ini Jayawijaya Batasi Aktivitas Warga

Sikapi Perkembangan Covid-19, Hari Ini Jayawijaya Batasi Aktivitas Warga

Wamena, (KT)-Pembatasan aktifitas warga di Kabupatena Jayawijaya mulai diberlakukan selama 14 hari sejak hari ini Senin 23 April hingga 6 Mei 2020. Pembatasan diberlakukan setelah Forkopimda, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), FKUB dan Tokoh Masyarakat menggelar pertemuan di Halaman Gedung Otonom Wenehule Hubi Minggu 19 April kemarin.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua SE M.Si mengatakan, sejauh ini telah ada 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jayawijaya serta 1 kasus positif berdasarkan hasil rapid tes yang dirujuk dari Tolikara ke RSUD Wamena. “Sehingga kebijakan pembatasan aktifitas warga harus dilakukan,”kata Bupati.

Untuk pengawasannya Bupati JRB mengatakan, TNI dalam hal ini Kodim 1702/Jayawijaya, Polres Jayawijaya maupun Satpol PP akan melakukan sweeping ketat terhadap warga. “Sementara bagi pelaku usaha yang beraktifitas melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha,”tegasnya.

Lebih lanjut Jhon Richard Banua atau yang biasa disapa JRB tersebut menambahkan guna memenuhi kebutuhan pokok warga yang kurang mampu, yang tersebar di 40 distrik 328 Kampung dan 4 keluarahan, Pemda rencananya akan memberikan bantuan Sembako selama pembatasan aktivitas/karantina.

Sementara diwaktu yang sama Ketua Tim Penanggulangan Covid-19 Wilayah Lapago, Marthin Yogobi, SH M.Hum mengatakan kebjiikan yang telah dikeluarkan Pemkab Jayawijaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus didukung oleh seluruh Kepala daerah di wilayah Lapago.

“Terkait penyaluran sembako, bantuan hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Jayawijaya, sementara warga dari Kabupaten lain akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah asalnya yang berada di Wilayah Lapago,”ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *