Per 8 Mei, Akses Transportasi Keluar Masuk Sarmi di Tutup Total, Kecuali ??

Per 8 Mei, Akses Transportasi Keluar Masuk Sarmi di Tutup Total, Kecuali ??

SARMI (KT) – Pemerintah Daerah bersama Forkompinda bersepakat menutup akses masuk di wilayah Kabupaten setempat. Keputusan itu mulai berlaku 8 Mei hingga 4 Juli mendatang.

Dandim 1712/Sarmi Letkol Inf Lamberth Jerry Mailoa, S.E mengatakan penutupan akses masuk tersebut sebagaimana hasil rapat Forkopimda Kabupaten Sarmi, dimana untuk akses transportasi yang diperbolehkan masuk, hanya kendaraan pengangkut BBM, sembako dan ambulan.

“Mulai Hari ini sampai tanggal 4 Juni 2020, jalan dibuka pada pagi hari dan tutup pd Pukul 16.00 WIT . Petugas kesehatan akan mengecek semua orang yang melintas keluar atau masuk ke wilayah Kabupaten Sarmi,” kata Dandim yang juga memimpin apel gabungan persiapan penutupan akses lintas batas wilayah Kabupaten Sarmi, di kantor Distrik Bonggo timur yang merupakan pintu masuk Kabupaten Sarmi, Jumat (8/5/2020).

Sebagai bagian dari gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Sarmi, Dandim mengatakan, kehadirannya bersama Kapolres Sarmi, untuk melihat langsung perkembangan di Gugus Depan satgas Covid – 19 kabupaten tersebut.

Dimana alasan penutupan akses transportasi masuk dan keluar Kabupaten Sarmi, adalah untuk membatasi ruang gerak dan membatasi pergerakan masyarakat yang menuju Jayapura maupun Sarmi.

Ia menjelaskan, tim gugus tugas covid-19 ini merupakan garda terdepan bagi masyarakat di Kabupaten. Sarmi, oleh karena itu Dandim menekankan untuk selalu menjaga kekompakan sesama petugas, saling Koordinasi, dan harus bersatu bahu membahu untuk bersama-sama melawan virus covid-19.

“TNI-Polri dan ASN baik di gugus tugas covid-19 atau dimanapun berada, saya menekankan agar tetap selalu menjaga kekompakan, kebersamaan, dan jaga persatuan, tidak boleh ada gesekan sekecil apapun, kita harus bersatu untuk memutus penyebaran virus covid-19 ini,”tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Sarmi AKBP Hapry Lanudjun, S.Sos, M.M. juga menyampaikan bahwa kebijakan yang di ambil oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten Sarmi merupakan kebijakan dan keputusan bersama, dan hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memutus penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Sarmi.

“Kebijakan ini merupakan keputusan bersama, kita harus waspada karena besar kemungkinan masyarakat yang pulang pergi dari Jayapura-Sarmi dapat menularkan virus ini, oleh karena itu kita akan batasi dan cek arus lalu lintas yang keluar masuk ke Kab. Sarmi, sampaikan informasi ini kepada saudara, rekan-rekan kita”, ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1712-06/Bonggo Kapten Cba Dominggus Suitella, Kapolsek Bonggo Iptu Taborat, Kadistrik Bonggo Timur Grenled wendiri, Pasi Intel Kodim 1712/Sarmi Kapten Inf Andri Manik, Pasi Ter Kodim 1712/Sarmi Kapten Inf Marno, Danpos Satgas 755/20/3-Kostrad Serka Mislan Syarif, Ketua Tim BPBD Sarmi Direktris Jemjeman. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *