Batas Aktivitas Warga Jayapura Hingga Jam 2 Siang, Ada Pengecualian Bagi Pekerja

Rustan Saru

JAYAPURA (KT) – Pembatasan aktifitas masyarakat Kota Jayapura di siang hari, tepatnya pukul 14.00 secara resmi telah diberlakukan oleh Pemerintah. Pemberlakuan ini sebagaimana keputusan bersama antara Pemerintah Kota Jayapura dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Terkait dengan itu, Ketua Gugus Tugas C-19 Kota Jayapura, Rustan Saru meminta pengertian dan partisipasi masyarakat Kota Jayapura, untuk taat dan disiplin dengan himbauan yang telah diputuskan pemerintah.

“Ini keputusan bersama antara pemerintah provinsi dan kota jayapura, hal ini melihat perkembangan kasus covid-19 yang semakin meningkat dengan jumlah signifikan. pemerintah minta pemahaman masyarakat, karena ini untuk kebaikan kita bersama,” kata Rustan Saru, kemarin.

Tapi, lanjut Rustan Saru ada pengecualian bagi karyawan, PNS maupun petugas tertentu, terkait kebijakan pembatasan tersebut. Menurut Rustan, pengecualian tersebut, diberikan untuk mereka yang bekerja di jam tertentu dengan mendapatkan surat dari gugus tugas.

“Kecuali bagi pekerja, jika memang ada pekerjaan hingga malam dan itu penting atau urgen maka bisa mengajukan surat permohonan, sehingga dapat diberikan ijin, dan ini memang betul-betul untuk pekerjaan yang tidak bisa ditunda,” kata Rustan.

Rustan mengakui, bahwa pembatasan tersebut memang akan menimbulkan kepanikan dan persoalan bagi masyarakat, apalagi pemberlakuan batas ini diperuntukkan semua, baik pelaku ekonomi perkantoran bahkan terminal transportasi. “ Jadi memang semua serentak pukul 14.00 sudah tidak ada aktifitas, dan pemerintah harap perhatian semua pihak, mari bersama dukung pemerintah,” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *