Polisi Bakar Pabrik Pembuatan Miras Lokal di Dalam Hutan

Polisi Bakar Pabrik Pembuatan Miras Lokal di Dalam Hutan

TIMIKA (KT) – Aparat kepolisian terus memberantas peredaran minuman keras (miras) khususnya jenis tradisional atau miras lokal (milo). Kali ini, tim gabungan Polres Mimika yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I G G Era Adhinata memusnahkan dua pabrik penyulingan milo jenis sopi dengan cara dibakar, Selasa (21/6/2020).

Pantauan Kawattimur, personel Polres Mimika dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran lokasi pembuatan milo jenis sopi yang berada di dalam hutan, Kampung Kaugapu, Mapurujaya. Operasi pembongkaran itupun disaksikan langsung Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Ketua Lemasko Gergorius Okoare hingga kepala kampung setempat.

Untuk tiba di lokasi pertama, polisi menggunakan dua unit perahu untuk melewati sungau. Dimana, ditemukan 50 liter milo jenis sopi hingga alat penyulingan pipa besi dan drum. Bahkan, seorang pemuda diduga pelaku penjual sekaligus pembuat milo yakni MRO (28) berhasil diamankan.

Sementara lokasi kedua berada di belakang tempat pemakaman umum (TPU) yang sudsh ditinggalkan pemiliknya, namun masih terdapat sisa-sisa pembuatan miras lokal yang setengah jadi, beserta alat penyulingan dan drum.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan mengatakan, miras kerap menjadi pemicu timbulnya berbagai konflik sosial, berdampak pada kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Pasalnya , berbagai jenis miras lokal memiliki kadar kandungan alkohol dan etan yang tidak menentu. Miras golongan C memiliki kadar hingga 45 persen.

“Sumber dari kekacauan-kekacauan disini akibat minuman keras. Jadi, sudah menjadi tugas kita bersama, baik jajaran Polres, Polsek dan Pemerintahan untuk serius menangani ini,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, pelaku yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Kesehatan denga ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *