JAYAPURA (KT) – Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap anggaran Covid-19 di Provinsi Papua. Bahkan saat ini sudah masuk dalam tahapan SPJ.
“Pengawasan dana covid sudah dilakukan sejak Maret, mulai dari rencana kebutuhan belanja yang dibutuhkan SKPD Nasional, yang selanjutnya itu disampaikan ke Ketua Harian untuk diajukan lagi pencairannya ke BPKAD,” kata Anggiat kepada Kawat Timur, Senin.
Ia mengatakan dana bantuan Covid-19 Provinsi Papua senilai 312 Miliar tersebut, dalam pengawasannya telah digunakan sekitar Rp200 miliar, termasuk diantaranya Rp90 miliar untuk bantuan ke tiap Kabupaten/Kota.
Adapun pengawasan yang dilakukan, lanjutnya meliputi penggunaan dana kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp 72 Miliar, Dana dampak ekonomi akibat Covid sebesar Rp75 Milar, dan Dana Jaminan Sosial 140 Miliar.
“Jadi penggunaan dana-dana tersebut tetap dalam koordinasi Inspektorat, yang selanjutnya juga tetap kami monitoring penggunananya seperti apa, hingga pada tingkat SPJ nya, termasuk pengawasan anggaran yang diberikan kepada Kabupaten/Kota,” kata Anggiat.
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi Papua merealisasikan dana sebesar Rp312 Miliar untuk penanganan dan pecegahan Covid-19 di Provinsi Papua. Dana tersebut berasal dari recofusing anggaran seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp287 Miliar, ditambah dana tak terduga sebesar Rp75 Miliar dari APBD Papua tahun 2020. (TA)