TIMIKA (KT) – 11 orang pemuda dikabarkan tewas, diduga akibat meminum minuman keras (miras) beralkohol secara terpisah dengan cara yang berbeda dalam waktu yang berurutan
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mimika AKBP I G G Era Adhinata mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan. Dimana, sampai saat ini baru lima orang yang terkonfirmasi meninggal dunia. tiga diantaranya disebabkan karena minuman keras yakni Jeremias Alom, Maksimus Koga, Reinhard Degei, dua lainnya yakni Meky Nawipa dan Jefri Nawipa lantaran sakit dan terluka akibat dianiaya.
“Yang Jeremias Alom itu ditemukan ditengah jalan dalam kondisi mabuk sehingga kita amankan di Polsek daripada ditabrak mobil karena dia sempat lempar batu di jalan. Saat diamankan di Polsek dia sempat kejang kejang terus keluarkan busa. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal. Kemudian, untuk dua orang itu dibawa ke rumah sakit dan meningal karena miras,” ujar Kapolres Mimika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).
Adapaun untuk enam lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Yang lainnya itu masih kita telusuri. Karena kita cek kemana-mana belum ada. Makanya pemberitaan itu tidak semuanya benar. Memang benar ada yang meninggal karena miras. Tapi justifikasi dia minum-minuman jenis apa? Seperti yang beredar itu karena vodka yang dibeli di salah satu toko. Jadi itu masih kita selidiki,” tegas Kapolres.
Lanjut, Era meminta kepada masyarakat agar turut mendukung kinerja kepolisian dalam hal memberantas minuman alkohol yang tidak memiliki ijin peredaran. Pasalnya, pihaknya sulit melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan disertai barang bukti.
“Masyarakat harus berani ngomong mereka minum apa sampai meninggal. Karena rata-rata yang meninggal karena miras itu tidak membuat laporan. Apalagi kalau minuman itu berbahaya dan dijual bebas, informasi itu sangat penting. Salah satunya, korban yang di Iwaka. Mereka tidak mau melaporkan. Bahkan barang buktinya tidak diserahkan, hanya berupa foto saja,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, selaku aparat kepolisian, pihaknya hanya dapat menertibkan sesuatu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Untuk itu, ia meminta kepada Disperindag maupun Satpol-PP Kabupaten Mimika untuk turut berpartisipasi selaku pihak Pemerintah Daerah yang mengeluarkan ijin distributor.
“Kita tidak bisa mengambil tindakan sendiri. Sehingga butuh komitmen dari para pihak terkait. Tidak bisa kita main hakim sendiri. Kalau pemerintah tidak mengizinkan mereka jual minuman itu, ya kita akan tangkap mereka. Dan kalau jual miras menyebabkan hal-hal yang lain-lain, kita bisa amankan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, kata Kapolres, sagat dibutuhkan dalam situasi kamtibmas di Mimika.
“Kalau semua masyarakat sadar akan bahaya miras, masyarakat tidak akan mabuk. Malah akan menjadi semakin produktif,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Meky Nawipa meninggal dunia sejak empat bulan yang lalu. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban meninggal karena sakit.
Selanjutnya, Jefri Nawipa diketahui meninggal karena penganiayaan yang terjadi padaRabu (1/7/2020) pukul 02.00 WIT. Dimana, korban mengalami luka akibat senjata tajam oleh pelaku berinisial AH yang sudah diamankan.
Jeremias Alom alias Mias Alom diketahui meninggal karena mabuk berat pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIT. Mias sempat tergeletak ditengah jalan Yos Sudarso dan dibawa ke Polsek namun sampai di Polsek mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa (Belum diketahui jenis miras yang dikonsumsi)
Kemudian, Maksimus Koga an Reinhard Degey diketahui meninggal pada Minggu (5/7/2020) di RSMM dan diketahui meninggal karena pada Sabtu (4/7/2020) sebelumnya meminum miras. (SL)