Wamena (KT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II di ruang Rapat Kantor DPRD Jayawijaya.
Rapat tersebut di laksankan melalui Virtual atau Video Converence yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, serta Kepala SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Jumat (17/7/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni usai kegiatan tersebut menjelaskan, rapat Paripurna Ke-5 masa Sidang II kali ini dengan agenda siding LKPJ yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura.

Diakui, dari hasil selama ini, perlu kita berbangga karena telah mendapat predikat WTP secara bertutut-turut, sehingga hari ini kita lalui tahapan sidang dengan menetapkan peraturan daerah Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, setelah sidang yang dilaksankan kali ini, DPRD Kabupaten Jayawijaya akan mengevaluasi melalui Video Conferenc dengan Biro Keuangan Provinsi.
Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Jayawijaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang telah mendapatkan penghargaan.
Kata Matias, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bukan karena semuanya dikatakan berhasil, namun ada juga beberapa catatan yang diberikan oleh DPRD Jayawijaya karena kekurangan-kekurangan administrasi yang harus dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Selain itu, DPRD Jayawijaya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Jayawijaya, walapun dalam kondisi keuangan yang tidak stabil dan kejadian wabah Covid-19 serta pasca Kerusuhan 23 September lalu, pemerintah
Kabupaten Jayawijaya telah menyelesaikan program-program fisik serta administrasi dalam keuangan.
Termasuk realisasi anggaran yang sudah dilaksankan oleh Pemerintah Daerah benar-benar terserap pada kegiatan dan program Fisik yang sudah dikerjakan, salah satunya ialah penyelesaian pekerjaan Puskesmas Bolakme.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si mengakui, apa yang telah diamnatkan Negara adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Jayawijaya sesuai dalam peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keauangan dareah.
Diakui, merupakan kewajiban Kepala Daerah dalam hal ini Bupati untuk menyampaikan rencana pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Selaku Bupati, dirinya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya yang telah memberikan pandangan kepada pemerintah Jayawijaya untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat dari berbagai sisi pembangunan.
Hal itu sangat penting dilakukan karena dengan adanya control oleh DPRD Kabupaten Jayawijaya, itu berarti ada upaya bersama membangun Kabupaten Jayawijaya yang kita cintai.(NP)