Resep Minimal Revisi Otsus Jangan Ditawar Lagi

Abdul Munib

Oleh :Abdul Munib

Tiga Pasal ini adalah diagnosis yang sepadan dengan kondisi penolakan Otsus melebihi saat Otsus pertama dibuat. Kalangan pendukung Otsus yang kecewa gabung dengan kalangan penolak sejak awal.

Kegagalan Otsus jelas ada pada birokrasi pemerintah yang memperlakukan dana Otsus bukan untuk kesejahteraan OAP tapi masuk dalam anggaran otonomi biasa.

Yang kaya dari dana Otsus ada empat orang : Birokrat, politisi, pemodal, penegak hukum berbagai instansi. Sebagian elit oknum aparat. Ada dan tidak ada Otsus bagi rakyat kecil, tidak ada bedanya. Pendekatan kekerasan perlu diakhiri. Pemekaran dinilai hanya menebar gula dan semut dari Sabang sampai Merauke akan datang berhamburan kesini. OAP akan tambah tenggelam. Sekarang saja 35 kursi DPR Merauke hanya ada 4 kursi OAP. Mengenaskan.

Ini pasal yang disiapkan, untuk mengobati keadaan sakit Papua yang sudah sangat parah.

1. Pemerintahan adat sebagaimana dimasa lalu pernah berlaku, dinyatakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Selanjutnya diatur dalam Perdasus.

2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Calon Legeslatif dan penerimaan ASN semua dari OAP. Kecuali ada pertukaran dengan provinsi atau kabupaten/kota lain.

3. Seluruhnya atau minimal sepertiga dana Otsus ditetapkan untuk ketahanan ekonomi keluarga OAP yang dikelola oleh satu lembaga pemberdayaan ekonomi keluarga oleh mama-mama Papua. Selanjutnya diatur dalam Perdasus.

Kita kenali Tali pusar Otsus Papua, Tap MPR tahun 1999 yang jarang dilihat. Disana jelas UU Otsus itu amanat dari Bangsa Indonesia melalui MPR. Silahkan Kertas Integrasi ini diisi sesuai keinginan OAP. Jangan dipaksakan oleh Jakarta.

Ini bunyi TAP MPR itu : Integrasi bangsa dipertahankan di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) dengan tetap menghargai kesetaraan dan keseragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan Undang-Undang.

Megawati tetap harus mempertanggung jawabkan Pemekaran Provinsi Papua Barat yang melanggar UU Otsus. UU harus dieksekusi, kalau tidak bisa diimpec.

Kertas Integrasi bernama UU Otsus sebagai amanat Bangsa Indonesia dalam TAP MPR adalah kertas kosong milik Orang Papua untuk digambat apa saja di dalamnya. Mau minta kekhususan seperti Jogjakarta silahkan. Gubernur adalah Raja. Mau minta seperti DKI silahkan, tak ada Pilkada Walikota. Mau minta seperti di Aceh juga sulahkan jika memungkinkan. Mau minta pemerintah adat kembali mengurus masyarakat juga silahkan. Kertas Integrasi itu dinamis. Dan selalu bisa direvisi sesuai keinginan OAP.

Jakarta jangan hanya tahu asal ambil keputusan. Simak hikmatnya bagaimana. Jangan bisanya hanya lewat pendekatan kekerasan. Yang tidak menyelesaikan masalah, justru menambah dendam kesumat bagi keluarga korban. Dan prajurit terbaik banyak yang tewas, tapi masalah Papua tak kunjung selesai.

Coba orang-orang cerdas Jakarta seperti Pak Mahfud MD datang ke Papua. Cari tahu masalah sejatinya bagaimana. Sebelum main mekarkan provinsi jadi lima. Kalau satu pasal UU Otsus tentang kepala daerah dan wakil, Caleg dan ASN harus OAP. Kecuali berdasarkan pertukaran dengan provinsi dan kabuoaten/kota lain. Masyarakat akan mekarkan sendiri daerahnya.

Selesaikan masalah Papua dengan hikmat. Jakarta jangan mau dengan Papua hanya mau sumberdaya alamnya saja. Mau lah juga dengan orangnya. Dengarkan penderitaannya selama ini bersama Indonesia. Ambil keputusan berdasarkan hikmat dari Tuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *