Wamena (KT) – Dalam Undang-Undang Otsus tidak benar ada pasal maupun ayat yang mengatakan bahwa Otonomi Khusus akan lanjut.
“Masa aksi yang bilang Otsus lanjut itu hanya karang-karang saja, karena dalam pasal Undang – Undang Otsus tidak pernah disebutkan bahwa Undang-Undang Otsus itu ada jilid II,” tegas Anggota MRP Pokja Adat Wilayah Lapago, Engelbertus Kasibmabin, Minggu (15/11/2020) di Wamena.
Menurutnya, aksi penolakan yang dilakukan oleh beberapa Oknum orang di bandara Wamena sangat disayangkan dan disesalkan.
Karena mereka yang datang dalam melakukan aksi menolak MRP belum mengerti atau memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang otonomi Khusus.
Padahal, kehadiran MRP ke Kabupaten Jayawijaya sudah sesuai dengan UU Otsus Pasal 77, dan untuk hal ini yang tidak dipahami oleh sekelompok orang yang melakukan aksi penolakan.
“Pada dasarnya, dari sisi lembaga kami MRP sangat menyesal dengan aku yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menolak kehadiran MRP di Wilayah Lapago,” kata Engelbertus.
Seharusnya masyarakat harus paham dengan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
Karena, MRP adalah lembaga Negara yang melaksanakan perintah Undang-Undang Pasal 77 yang memerintahkan, Usul Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diusulkan oleh rakyat asli Papua Kepada MRP dan DPRP untuk diteruskan kepada DPR ataupun pemerintah Pusat.
“Perintah Undang-Undang itu yang kita mau lakukan, tapi kenapa kita baru tiba kita sudah di Demo,” jelas Engelbertus.
Kedatangan MRP ke Kabupaten Jayawijaya khususnya Wilayah Lapago untuk mendengar langsung dari masyarakat terakhir efektifitas pelaksanaan Otsus di Tanah Papua.
“Kita datang bukan untuk Tolak Otsus, tetapi untuk mendengar aspirasi rakyat,” kata Engelbertus.
Menurutnya, sangat aneh masyarakat yang tidak mengerti dan memahami persoalan melakukan aksi Demo menolak kehadiran MRP di Wilayah Lapago.
“Sayang sekali yah, orang-orang ini tidak mengerti yah,” kata Engelbertus.
Yang lebih aneh lagi, Aksi demo tersebut tidak dibubarkan, padahal dari Lembaga MRP telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Jayawijaya dan juga Kapolres Jayawijaya, bahkan Gubernur setuju untuk pelaksanaan RDP di Wilayah Lapago.
Dirinya menyesal karena, sejak pagi ditahan ataupun di sandera di Bandara Wamena tidak ada pemerintah daerah yang hadir, bahkan Kapolres Jayawijaya tidak berupaya memfasilitasi kami MRP bertemu dengan para Pendemo.
“Seharusnya Kapolres jaga dan menjamin keamanan kami, karena sudah ada pemberitahuan, namun Kapolres malah meninggalkan kami dan jalan keluar,” kata Engelbertus.
Bahkan Kasat Intelpun tidak melakukan koordinasi ataupun berupaya memfasilitasi pihak MRP dan masa pemdemo.
Dirinya menilai, ada unsur kesengajaan yang telah diatur sistematis untuk menggagalkan pelaksanaan RDP di Wilayah Lapago.
“Masa aksi yang tidak mengerti apa-apa ini saya pikir mereka di pakai saja,” kata Engelbertus.(NP)