JAYAPURA (KT) – Pelaksanaan Pemilukada 11 Kabupaten di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Boven Digoel terkesan minim informasi dan edukasi.
Mantan Anggota KPU Papua, Izack Hikoyabi menilai, Penyelenggara terkesan menutup mulut rapat-rapat untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang situasi dan perkembangan tahapan Pilkada Boven Digoel, yang berpeluang besar ditunda pelaksanaannya.
“Ada pembiaran dan romantika diam seribu bahasa dari KPU Papua, dan Publik bisa menilai bahwa terkesan diam dan bermain di ranah senyap inilah yang akhirnya berpotensi terjadi gejolak sosial khususnya pendukung, simpasitasan calon hingga bentrok dengan aparat keamanan,” kata Izak Hikoyabi, Jumat (04/11/2020)
Sebagai mantan penyelenggara, Izack Hikoyabi menjelaskan, KPU Memiliki 12 asas sebagai penyelenggara pemilu, yang wajib diimplementasikan dalam setiap tahapan program dan jadwal.
Adapun 12 asas yang dimaksudkannya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Selain itu penyelenggara Pemilu dituntut
“Nah ada namanya asas keterbukaan,
Artinya KPU secara berjenjang memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Mengacu dari itu, Izak mengatakan menjadi kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk memberikan informasi yang wajib di ketahui oleh publik.
“Sampaikan informasi itu secara terbuka, karena masyarakat berhak mendapatkanya. Dimana informasi yang disampaikan itu , adalah informasi yang sudah menjadi keputusan bersama dengan edukasi seimbang, sehingga dapat mengurangi tendesius di kalangan masyarakat umum,” kata Izack sembari menambahkan informasi itu juga harus akurat dengan dilengkapi data dapat di pertanggung jawabkan dikemudian hari.
Izak berpendapat, sikap diam penyelenggara inilah menjadi salah satu dampak terjadinya kericuhan hingga pembakaran rumah salah satu calon Kada di Kabupaten Boven Digoel.
“Ini juga tidak terlepas dari sikap diam KPU, timbul korban, kerugian materiil,” katanya.
Disisi lain, Izak juga mengkritisi, adanya
perbedaan pendapat di antara 7 komisioner Papua, yakni 4 Anggota Komisioner KPU Papua nyatakan satu Pasangan Calon memenuhi Syarat (MS), dan 3 Anggota KPU lainnya menyatakan TMS.
Padahal kata Izak, Penyelenggara Pemilu di daerah harus menjaga SOLIDITAS, KOLETIF, KOLEGEAL, karena kekuatan penyelenggara pemilu sesungguhnyq ada pada SOLIDITAS, dengan cara membangun koordinasi serta komunikasi efektif dengan semua eleman, terutama Penyelenggara Negara yakni TNI,POLRI, serta pemangku kepentingan lainya, dengan tetap menjaga Integritas sebagai penyelenggara pemilu
“Artinya menolak dengan tegas apa bila ada bentuk intervensi dari pihak manapun. KPU Pusat sampai turun ambil alih tugas, wewenang dan tanggung jawab baik di level Provinsi dan Level Kabupaten merupakan sebuah kondisi luar biasa, dan hal itu tidak bertentangan dengan aturan, kalau hal itu terjadi dapat dipastikan rekan-rekan KPU Papua tidak SOLIT,” kata Izack. (TA)