MERAUKE (KT) – Bawaslu Kabupaten Boven Digoel secara resmi telah mengeluarkan putusan atas laporan pasangan Yusak Yaluwo – Yacob Waremba terhadap SK KPU RI Nomor 584 tentang penetapan calon Kada Kabupaten Boven Digoel.
Putusan dengan nomor register : 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tertanggal 9 Desember 2020 itu, memutuskan mengabulkan permohonan secara keseluruhan, membatalkan SK KPU RI Nomor 584 dan memerintahkan KPU Papua selaku KPU Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu 3 hari setelah putusan dibacakan.
Lantas apa dasar Bawaslu menerima permohonan Yusak – Yacob? Berikut penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Frasiskus Asek secara ekclusive kepada Kawat Timur, Kamis (10/12/2020).
Lewat sambungan selular, Fransiskus menjelaskan Bawaslu menilai prosedur penerbitan SK Nomor 584 yang dikeluarkan KPU RI pada 28 November 2020 sudah melewati waktu atau diluar dari tahapan tentang pencalonan.
“Jadi tahapan pencalonan ada di bulan September, faktanya KPU RI mengeluarkan SK di bulan November atau H-10 sebelum hari pencoblosan,” jelas Fransiskus.
Selanjutnya, dasar KPU yang memaknai seorang mantan terpidana adalah orang yang telah bebas keseluruhan tanpa ada ikatan atau kaitan dengan hukuman lainnya atau kementerian terkait, menurut Bawaslu tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 56.
Sebab putusan MK 56 menjelaskan tentang mantan terpidana yang telah menyelesaikan pidana penjara dan melewati masa jeda 5 tahun. Inilah yang menjadi dasar Bawaslu menghitung bahwa Yusak Yaluwo sudah berada di luar penjara sejak 2014, artinya pidana penjara sebagaimana Putusan MK 56 sudah dijalani.
“Hal ini juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli,” katanya.
Sementara berkaitan dengan pidana tambahan berupa pidana pengganti uang sejumlah Rp45 Miliar lebih subsider 2 tahun yang belum dibayarkan Yusak Yaluwo.
Fransiskus menjelaskan. Soal ini sudah dijelaskan oleh Dirjen Pemasyarakatan, bahwasanya Yusak Yaluwo telah mengganti masa pidana tambahan 2 tahun lantaran tidak membayar uang pengganti Rp45 miliar lebih.
Penjelasannya, pidana penjara selama 4,6 tahun terhitung sejak tahun 2010, maka 2/3 dari masa tahanan Yusak Yaluwo jatuhnya di tahun 2012. “Jadi seharusnya Yusak Yaluwo keluar Lapas itu tahun 2012, tapi karna tidak membayar uang pengganti senilai Rp45 miliar lebih, maka yang bersangkutan menjalani hukuman penjara hingga tahun 2014.
Sehingga, lanjutnya hal-hal itulah yang menjadi dasar Bawaslu Boven Digoel menerima permohonan pemohon secara keseluruhan dan membatalkan SK KPU RI nomor 584.
Sebagai tindak lanjut, kata Fransiskus, Bawaslu akan memantau bagaimana tindak lanjut KPU terhadap putusan sengketa ini. Dan KPU Papua selaku KPU Boven Digoel masih memiliki 2 hari untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini.
“Jadi hari ini memang kita agendakan antar surat ini ke KPU Provinsi, tapi secara file soft copynya sudah kita distribusikan juga kepada para pihak,” jelasnya. (TA)
Mantan koruptor tidak boleh ikut pilkada bos