Polisi Terima Aduan Eks Anggota DPRD Mimika Terkait Hak Pin Emas

Kasat Reskrim Polres, AKP Hermanto

TIMIKA (KT) – Satreskrim Polres Mimika Papua saat ini tengah mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait pengaduan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika periode 2014-2019.

Pihak Kepolisian, sementara dalam hal ini diminta membantu memfasilitasi penyelesaian masalah terkait hak-hak mantan anggota dewan yang belum dipenuhi selama menjabat, yakni di tahun 2018 dan 2019.

Hak-hak tersebut berkaitan dengan perlengkapan berupa pakaian hingga atribut lainnya yakni pin emas. Dimana, dalam satu tahun anggaran mendapat dua pin emas yang masing-masing pin seberat 10 gram.

Kasat Reskrim Polres, AKP Hermanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pengadu, dalam hal ini mantan anggota dewan, Markus Timang.

Bahkan, penyidik juga diberikan juga data berupa dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) terkait pengadaan pakaian dan atribut dewan untuk tahun 2018.

Dari pihak yang diadukan, dalam hal ini Sekretariat Dewan, sejumlah orang yang menangani bagian perlengkapan pakaian dan atribut dewan juga akan diambil keterangannya, termasuk akan diundang Sekretaris Dewan (Sekwan) baik yang lama maupun yang baru, Paulus Dumais maupun Ananias Faot.

“Sudah kita mintai keterangan (pengadu). Kalau untuk sekwan yang lama dan baru, kan baru di undang itu, cuma belum datang,” kata Hermanto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/12/2020)

“Pokoknya ada beberapa jenis keperluan perorangan yang belum diterima, makanya kita mau tanya ke sekretariat, ke sekwan. Kalau kita lihat sih, sekwan yang lama ya, karena ini anggota dewan yang lama. Tetapi tetap kita mengajak sekwan yang baru juga. Jangan sampai penentuan anggarannya yang lama, penyerahannya ke yang baru,” sambungnya.

Pengadaan pakaian dan atribut dewan untuk tahun 2018, berdasarkan data DPA yang diserahkan ke penyidik, total anggaran pengadaan senilai Rp1.262.900.000. Sementara untuk tahun anggaran 2019, penyidik belum mendapatkan data DPA.

Hanya saja, jumlah item tidak jauh berbeda, seperti pin emas, pakaian sipil lengkap, pakaian resmi, pakaian dinas harian, batik, sepatu, pakaian olahraga, sepatu olahraga dan peci. Sama halnya untuk tahun 2019, namun ditambah dengan uang keamanan dan uang general check up atau pemeriksaan kesehatan anggota dewan.

Untuk pin emas berlambang DPR dan Pemkab Mimika tahun 2018, baru diterima satu pin oleh mantan anggota dewan, sedangkan satunya belum diterima. Berbeda dengan tahun 2019, ke dua-duanya belum diterima.

“Yang jelas ini anggaran negara, kalau anggaran negara, pasti arahnya ke tindak pidana korupsi. Apalagi jangan sampai ada mark up harga. Harga perkiraan sementaranya sekian, tapi dibeli harga sekian, dan nanti melebar ke mana-mana,” terangnya.

“Tapi kalau penggunaan anggaran ini, kan oknum-oknum banyak yang memanfaatkan. Apalagi sekedar koperlap (perlengkapan) seperti itu,” imbuhnya.

Dari data yang dimiliki penyidik, sedikitnya ada sekitar 23 mantan anggota dewan yang belum menerima hak-hak tersebut. Dari 23 mantan anggota dewan tersebut, mereka diwakili oleh Markus Timang dalam hal pengaduan terkait persoalan ini. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *