TIMIKA (KT) – Akses jalan tambang PT Freeport Indonesia diblokade puluhan massa di Milepoint 23, Selasa (29/12/2020).
Informasi yang dihimpun, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) itu5 memasuki jalan tambang PTFI melalui jalan depan Kantor Perwakilan Lanal Timika di Gorong-gorong.
Tiba di TKP, massa kemudian menebang dua buah pohon dan melintangkannya di tengah jalan. Akibatnya, arus lalu lintas kendaraan PTFI pun macet.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I G G Era Adhinata melakukan upaya mediasi hingga akses jalan kembali dibuka.
Sekertaris I FPSHS, Yohan Songgonau mengatakan, aksi tersebut dilakukan lantaran sampai saat ini pihaknya belum menerima kejelasan pembagian saham 7 persen ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat ulayat sebesar 4 persen.
“Kita masih tunggu. Sekarang sudah akhir tahun, tapi belum ada penjelasan tentang 4 persen. Akhirnya masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan masyarakat Polres Mimika.
Dijelaskannya, secara administrasi pihaknya sudah memenuhi persyaratan dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Menurut catatan Perdasi, bupati harus membuat catatan dan diberikan kepada masyarakat adat. Terkait dana 10 persen, itu untuk kabupaten Mimika mendapat 7 persen. 3 persen untuk Provinsi,” ujarnya.
Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi, kata Yohan, pihaknya akan kembali melakukan aksi hingga perang keluarga bersama Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Terkait hal tersebut, Kapolres Mimika AKBP I G G Era Adhinata mengatakan, aksi pemalangan tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi di wilayah objek vital nasional.
“Itu menghambat aktivitas di jalan. Kita hanya lakukan tindakan persuasif. Tapi siapapun yang melanggar hukum akan kita tindak,” ujarnya saat ditemui di bilangan Jalan Cenderawasih. (SL)