Senin Depan Surat Jalan Masuk – Keluar Jayawijaya Tidak Berlaku

Wamena (KT) – Mulai Senin depan, tepatnya (11/1/2021) penggunaan surat ijin masuk dan surat ijin keluar Kabupaten Jayawijaya sudah tidak digunakan lagi.

Hal tersebut disepkati bersama dalam sebuah rapat bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dengan Forkopimda Kabupaten Jayawijaya, Selasa (5/1/2021) di ruang rapat Bupati, Gedung Kantor Otonom Lantai III.
Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si menjelaskan, pemberhentian penggunaan Surat Ijin masuk dan juga surat ijin keluar Kabupaten Jayawijaya akan berakhir digunakan pada hari Sabtu (9/1/2021), sehingga pada hari senin minggu depan, semua penumpang yang ingin masuk dan keluar dari Kabupaten Jayawijaya tidak lagi menggunakan surat ijin masuk dan surat ijin keluar Kabupaten Jayawijaya.
Dijelaskan Bupati, bagi setiap penumpang yang ingin berangkat keluar dari Kabupaten Jayawijaya, harus menunjukan surat hasil Rapid Test yang sah dari pihak Rumah Sakit serta Puskesmas dan apotik yang bisa melayani pengambiln darah atau Rapid Test.
“Setelah dievaluasi penanganan Covid-19, kami mencbut surat ijin keluar dan masuk ke Kabupaten Jayawijaya, tetapi kita lebih perketat pada hasil Rapid Test,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Sehingga, bagi setiap penumpang yang ingin berangkat keluar ataupun masuk Jayawijaya, diwajibkan melakukan Rapid Test dua hari sebelum melakukan penerbangan menggunakan Pesawat Terbang.
Sedangkan untuk daftar nama-nama penumpang yang akan melakukan Rapid Test, Bupati menjelaskan, pihak aviasi penerbangan penumpang yang akan mengeluarkan nama-nama bagi setiap penumpang yang akan melakukan Rapid Test.
“Yang sudah terdaftar di Aviasi penerbangan, maka penerbangan akan mengelurkan nama-nama untuk lakukan Rapid Test, dan mulai besok itu Aviasi sudah kirimkan nama-nama penumpang yang akan lakukan Rapid Test,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Lebihjauh dijelaskan Bupati, bagi penumpang yang ingin keluar dari Kabupaten Jayawijaya, dapat melakukan Rapid Test di RSUD, Puskesmas dan juga apotik serta Klinik yang bersedia melayani Rapid Test, serta bisa menunjukan bukti hasil Rapid Test dari Kabupaten Pemekaran yang ada di Wilayah Lapago.
Sedangkan khusus bagi penumpang yang ingin masuk ke Kabupaten Jayawijaya, pelayanan Rapid Test hanya bisa dilakukan dan diambil pada Posko Covid-19 milik Kabupaten Jayawijaya di Sentani, tidak bisa dilakukan diluar dari Posco Covid-19 yang ada di Sentani.
“Kalau dari Wamena, penumpang bisa lakukan Rapid Test di Klinik dan apotik mana saja yang menerima Rapid Test, karena nantinya akan di Validasi di KKP di Bandara Wamena,” kata Bupati.
Terkait harga Rapid Test, Bupati menyarankan agar masyarakat dapat melakukan Rapid Test pada tempat yang disiapkan pemerintah, sehingga tidak dipungut biaya, namun jika terburu-buru untuk berangkat dapat melakukan diluar dari tempat milik pemerintah atau milik swasta, namun akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ditetpkan oleh klinik swasta.
Terkait penggunaan Surat keteragan Rapid Test, Bupati menjelaskan, semua surat Rapid Test akan berlaku selama 14 hari kerja, namun yang diatur adalah, surat Hasil Rapid Test dari Wamena hanya berlaku satu kali penggunaan keberangkatan selama 14 hari kerja keluar Wamena, sedangkan surat Hasil Rapid Test dari Jayapura ke Wamena bisa digunakan dan divalidasi untuk kembali ke Jayapura sebelum masa 14 hari kerja berakhir.
Artinya, setiap penumpang ataupun warga Jayawijaya yang ingin keluar dari Wamena wajib membawa Surat Hasil Rapid Test, namun jika ingin kembali ke Wamena, setiap penumpang yang melakukan perjalanan diwajibkan melakukan Rapid Test di Posko Covid-19 di Sentani.
“Kalau dari Wamena ke Jayapura, saat kembali kita lakukan Rapid Test di Sentani, karena orangnya sudah lakukan perjalanan dan kontak dengan orang lain, apalagi Jayapura daerah merah,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Terkait jumlh Covid-19 di Kabupaten Jayawijaya, Bupati Kabupaten Jayawijaya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jayawijaya menjelaskan, pada awal Januari 2021, jumlah Pasien Covid-19 di Kabupaten Jayawijaya sebanyak 27 orang.(NP)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *