JAYAPURA (KT) – Pemerintah Pusat diminta segera mengambil langkah terkait pelantikan Sekda Devinitif dan Penjabat Sekda Papua yang dilakukan dalam waktu bersamaan di dua lokasi berbeda.
Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw yang diminta tanggapan terkait hal tersebut berpendapat, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden harus mengundang Gubernur Papua untuk duduk bersama dan mencari solusi terhadap adanya dua kebijakan berbeda tersebut.
“Saya pikir ini hal yang harus diselesaikan, Pemerintah Pusat undang Gubernur Papua, duduk bersama dan mencari solusi soal ini,” kata Johny kepada wartawan, Senin (01/03/2021).
Politisi NasDem ini mengakui, Pemerintah Pusat secara aturan berkewenangan menentukan pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana aturan Pepres Nomor 3 Tahun 2018.
Namun tidak bisa juga dipungkiri, dalam rutinitas kerjanya, Sekda Papua bekerja untuk membantu Gubernur Papua yang juga perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi yang dikerjakan inikan adalah hal sama, maka sudah barang tentu untuk menyelesaikan ini juga caranya harus duduk bersama, Pemerintah Pusat dan Gubernur Papua duduk bersama dan mencari solusi bersama,” jelasnya.
Tidak bisa dipungkiri, kata Johny, akan banyak kendala yang dihadapi pemerintah jika dalam perjalanannya terdapat dua orang yang menjabat sebagai Sekda Papua.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua di Jakarta, pelantikan tersebut digelar secara resmi di Ruang Sidang Utama, Kantor Kemendagri.
Dalam video singkat pelantikannya, Tito Karnavian menyebut pelantikan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua berdasarkan Kepres Nomor 159/TPA/2020 tanggal 23 September 2020.
“Dengan ini saya melantik saudara dalam jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,” kata Mendagri saat pelantikan.
Sementara di waktu yang hampir bersamaan, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal juga melakukan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap Doren Wakerkwa selaku Penjabat Sekda Papua di Gedung Negara Jayapura.Dimana pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Papua nomor 821.2-1053 tertanggal 1 Maret 2020.
Atas dua pelantikan Sekda dan pejabat Sekda Papua tersebut, Wagub Klemen Tinal yang dikonfirmasi wartawan menyebut belum mengetahui bahwasanya di waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekda Devinitif oleh Mendagri.
“ Saya kurang tau. Intinya sesuai dengan perintah Pak Gub (Gubernur-red) kemarin bahwa hari ini kita akan lantik Penjabat Sekda dan SK nya sudah ada, karena tidak boleh ada kekosongan pemerintahan seharipun tidak boleh,”kata Wagub Tinal kepada pers seusai melantik Penjabat Sekertaris Daerah Papua Doren Wakerkwa. (TA)