Rancang Perda Proteksi Pedagang Pinang dan Abang Ojek OAP, DPRD Sebut Sudah Toki Palu

Nampak Aksi Demo Ratusan Abang Ojek Orang Asli Papua (OAP) Yang Diterima Oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya di Halaman Kantor Otonom Weneule Huby Wamena

Wamena (KT) – Aksi Demo yang dilakukan oleh Ratusan abang Ojek Asli Papua (OAP) pada Senin (15/3/2021) di halaman kantor Otonom Weneule Huby Wamena Kabupaten Jayawijaya, mendapat tanggapan serius dari Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si.

Dalam aksi itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si di depan hadapan ratusan abang Ojek OAP menyampaikan, pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang memproteksi 100 persen seluruh pedagang dan penjual pinang (OAP) serta adik-adik OAP yang berprofesi sebagai abang Ojek.

Aksi Demo yang dilakukan oleh Ratusan abang Ojek Asli Papua (OAP) pada Senin (15/3/2021) di halaman kantor Otonom Weneule Huby Wamena Kabupaten Jayawijaya

“Kami janji bahwa perda kita yang sudah ada ni kita akan rubah untuk bagaimana 100 OAP, dan saya kira dari Bupati ke Bupati tidak berpikir hal ini,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.

Sehingga, pemerintah Kabupaten Jayawijaya dibawah kepemimpinannya akan merancang 2 peraturan daerah yang berkaitan dengan penjual pinang dan juga Ojek.

Menurutnya, upaya memprotkesi penjual pinang dan ojek di Jayawijaya, untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak OAP untuk memiliki kemampuan berusaha sendiri.

“Saya sebagai Bupati akan memproteksi ini, Dua perda ini kita akan ajukan ke DPRD Jayawijaya,” ungkap Bupati Jayawjaya.
Bupati juga berharap kepada Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) untuk segera membentuk dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap dipakai untuk mengelola pemasok pinang ke Kabupaten Jayawijaya.

Terkait masalah Ojek OAP, Bupati telah memerintahkan Plt. Sekda Jayawijaya, Kabag Hukum, dinas Perhubungan serta perindagkop untuk melihat persoalan yang terjadi, sehingga dapat dibuat materi yang baik dan didorong ke DPRD Kabupaten Jayawijaya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni menjelaskan, terkait permasalahan Ojek OAP, melalui Inisiatif DPRD Jayawijaya pada masa periode yang lalu telah di buat peraturan daerah (Perda) dan sudah di toki palu.

“Perdanya sudah ada, sekarang itu bagian Hukum yang bergerak sejauh mana sosialisasinya,” tanya Matias Tabuni.
Dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Jayawijaya pada periode sebelumnya, menyebutkan, orang asli Papua harus 80 persen dan untuk Orang Non Papua sebanyak 20 persen.

Menurutnya, semuanya telah diatur di dalam pertauran daerah yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Jayawijaya, termasuk beberapa peraturan daerah terkati pemberian dan pergantian nama jalan di dalam Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya yang akan menggunakan nama-nama kepala Suku yang ada di Kabupaten Jayawijaya.

“Sosialisasi dari bagian Hukum di pemerintah yang tidak jalan, kami DPRD Jayawijaya sudah bekerja,” kata Ketua DPRD Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *